Refleksi 69 Tahun Kalimantan Barat: Good Governance yang Diuji, Bukan Dirayakan
OPINI -
Ulang tahun ke-69 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat hadir di momen yang tidak biasa.
Ia bertepatan dengan fase transisi kebijakan nasional dan daerah: berakhirnya satu siklus perencanaan dan dimulainya RPJMN 2025-2029 serta RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029.
Karena itu, peringatan ini seharusnya tidak berhenti pada nostalgia capaian masa lalu, tetapi menjadi titik refleksi arah masa depan—terutama soal kualitas tata kelola pemerintahan.
RPJMN 2025-2029 menandai fase awal pelaksanaan visi besar Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Di Bawah Mimbar Masjid: Belajar Jujur kepada Iman dari Surah Yunus (13–22)
Pembangunan tidak lagi semata mengejar pertumbuhan, tetapi menekankan transformasi ekonomi, penguatan kualitas sumber daya manusia, penurunan ketimpangan, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Bagi Kalimantan Barat, agenda ini bukan pilihan, melainkan keharusan
struktural
.
RPJMN Baru, Tantangan Lama yang Belum Tuntas
Secara konseptual, RPJMN 2025-2029 mengusung paradigma pembangunan yang lebih
holistik
: transformasi ekonomi hijau, penguatan wilayah perbatasan, serta konsolidasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Namun, tantangan utama Kalimantan Barat justru terletak pada masalah lama yang belum sepenuhnya selesai.
Ketimpangan wilayah, kemiskinan pedesaan, kualitas infrastruktur dasar, dan kerentanan lingkungan hidup masih menjadi realitas sehari-hari.
Di sinilah
good governance
diuji: apakah RPJMD Kalbar 2025-2029 akan menjadi instrumen koreksi struktural, atau sekadar dokumen penyesuaian administratif terhadap RPJMN.
Kegagalan banyak RPJMD di masa lalu bukan pada kurangnya visi, tetapi pada lemahnya konsistensi implementasi dan pengawasan.
APBD dalam Kerangka RPJMD 2025-2029
RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029 diproyeksikan akan mengandalkan APBD dengan struktur yang
relatif
sama: ketergantungan pada transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Kondisi ini menuntut tata kelola anggaran yang jauh lebih disiplin dan strategis.
RPJMN 2025-2029 menekankan efektivitas belanja dan
value for money
.
Artinya, APBD tidak lagi cukup dinilai dari tingkat serapan, tetapi dari dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat.
Jika belanja rutin masih mendominasi tanpa reformasi birokrasi yang nyata, maka agenda transformasi hanya akan berhenti di atas kertas.
Good governance
dalam konteks fiskal berarti keberanian pemerintah daerah menyusun prioritas yang jelas, transparan, dan berorientasi hasil—terutama bagi wilayah tertinggal, terpencil, dan perbatasan.
Kemiskinan, Ketimpangan, dan Agenda Inklusivitas
RPJMN 2025-2029 menempatkan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sebagai prasyarat menuju Indonesia Emas.
Namun, data menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional, dengan konsentrasi di wilayah pedesaan dan perbatasan.
RPJMD Kalbar ke depan seharusnya tidak hanya memuat target statistik, tetapi strategi distribusi pembangunan yang lebih adil.
Dalam perspektif politik pembangunan, kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga soal akses terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan.
Jika masyarakat di wilayah pinggiran terus diposisikan sebagai penerima pasif kebijakan, maka ketimpangan akan terus direproduksi.
Good governance
seharusnya hadir sebagai mekanisme koreksi terhadap bias pembangunan.
Lebih jauh, infrastruktur harus dibaca dalam kerangka keadilan spasial, bukan sekadar pertumbuhan.
RPJMD Kalbar 2025-2029 perlu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya mengikuti logika ekonomi, tetapi juga logika kewargaan: memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap layanan dasar.
Lingkungan Hidup dan Konsistensi Agenda Hijau
RPJMN 2025-2029 secara eksplisit mendorong transisi menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sejalan dengan komitmen Net Zero Emission 2060.
Kalimantan Barat, dengan kekayaan hutan dan lahan gambutnya, berada di jantung agenda ini.
Good governance
dalam RPJMD Kalbar 2025-2029 harus diterjemahkan sebagai ketegasan penegakan hukum lingkungan, penguatan pengawasan, dan keberanian menghadapi kepentingan ekonomi yang merusak.
Tanpa konsistensi, agenda hijau hanya akan menjadi narasi global tanpa dampak lokal.
Partisipasi Publik dan Resiprositas Komunikasi
RPJMN 2025-2029 menekankan penguatan demokrasi substantif dan partisipasi publik.
Namun, di Kalimantan Barat, partisipasi masih sering dipahami secara prosedural dan komunikasi publik cenderung satu arah. Resiprositas dialog dua arah yang setara masih menjadi tantangan.
Absennya resiprositas komunikasi publik berisiko melahirkan alienasi politik, terutama di wilayah perbatasan.
Good governance
menuntut kehadiran negara yang komunikatif, mendengar, dan merespons bukan sekadar hadir secara administratif.
Penutup: Momentum Koreksi Arah
Di usia ke-69, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berada di persimpangan penting.
Good governance
tidak cukup dideklarasikan; ia harus diuji melalui kebijakan nyata, keberpihakan anggaran, ketegasan lingkungan, dan partisipasi publik yang bermakna.
Ulang tahun ini seharusnya menjadi momen kejujuran kolektif bahwa pekerjaan rumah belum selesai.
Di situlah makna sejati peringatan 69 tahun Kalimantan Barat bukan sebagai perayaan usia, tetapi sebagai ujian kedewasaan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Krisantus Kurniawan Desak Pelabuhan Kijing Segera Dioperasikan: Kalbar Sudah Rugi Puluhan Tahun!
(Syarif Usmulyadi)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.