Refleksi Awal Tahun, Menakar Bumi Sebagai Amanah
OPINI -
Awal tahun selalu menyuguhkan refleksi. Bagi
kaum
beriman, momen ini bukan sekadar penanda waktu, tetapi waktu untuk menata kembali niat, meresapi amanah, dan membaca tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala yang terhampar di sekitar kita. Salah satu tanda itu adalah
bumi yang terus bergerak
, memberi kehidupan sekaligus peringatan bagi umat manusia.
Baca Juga:
Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!
Islam memandang bumi bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai amanah. Dalam Qur’an, Allah menegaskan:
Wa huwa ansya-akum minal-arḍi wast‘amarakum fīhā
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
(QS. Hūd: 61)
Kata
wast‘amarakum
mengandung makna perintah untuk memakmurkan, bukan merusak. Memakmurkan berarti mengelola dengan ilmu, kehati-hatian, dan visi jangka panjang. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam, menempatkan masyarakat di
wilayah rawan
, atau merusak sistem ekologis sejatinya bertentangan dengan semangat ayat ini.
Dalam konteks
Indonesia
, refleksi ini menjadi semakin mendesak. Data kebencanaan menunjukkan bahwa sebagian besar bencana yang terjadi saat ini bukan semata-mata peristiwa alam murni, tetapi diperparah oleh tata kelola ruang dan lingkungan yang lemah. Banjir berulang, longsor di kawasan permukiman, serta krisis air di musim kemarau adalah contoh nyata bagaimana keputusan pembangunan yang tidak berbasis ilmu kebumian (
Geologi
) berdampak langsung pada keselamatan rakyat.
Indonesia adalah salah satu negara yang paling beragam secara geografi di dunia, sekaligus salah satu yang paling rentan terhadap bencana alam. Posisi geografisnya yang berada di persimpangan empat lempeng tektonik utama menjadikan negeri ini sangat rawan terhadap gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, dan gerakan tanah lainnya. Berdasarkan data Badan Geologi, sekitar 150 juta penduduk Indonesia tinggal di kawasan rawan gempa bumi, dan jalur subduksi serta sesar aktif tersebar luas di seluruh kepulauan kita.
Lebih dari sekadar
statistik
, kondisi ini menggugah kita sebagai umat beriman untuk merenungkan firman-Nya yang menyatakan bahwa Allah menciptakan bumi dan segala dinamikanya sebagai tanda kebesaran dan ujian bagi manusia. Namun lebih dari itu, realitas ini juga menuntut kita sebagai bangsa untuk membangun kesadaran kolektif agar pembangunan yang dijalankan bukan sekadar retorika pertumbuhan ekonomi, tetapi diarahkan pada keberlanjutan dan keselamatan rakyat.
Baca Juga:
Entitas Kekuasaan di Pemda Provinsi Kalbar: Relasi Etnisitas dalam Birokrasi yang Menguji Stabilitas Sosial
Rasulullah Shalaullahu Alaihi Wasallam memberikan prinsip penting yang relevan dengan persoalan ini melalui sebuah hadis:
Lā ḍarar wa lā ḍirār
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ibnu Mājah)
Hadis singkat ini menjadi kaidah besar dalam hukum Islam. Segala bentuk kebijakan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan mudarat, terlebih mudarat kolektif, harus dicegah. Dalam konteks pembangunan, mengabaikan risiko kebumian, merusak lingkungan, atau membiarkan masyarakat hidup di zona berbahaya tanpa mitigasi yang memadai adalah bentuk
ḍarar
yang nyata.
Para ulama klasik pun telah lama mengingatkan tentang hubungan etika manusia dan alam. Imam al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima hal pokok yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana sejatinya mengancam seluruh tujuan tersebut sekaligus. Jiwa terancam, harta musnah, kehidupan sosial terganggu. Maka menjaga alam bukan isu pinggiran, melainkan bagian dari penjagaan maqashid syariah.
Ibnu Khaldun, jauh sebelum istilah “pembangunan berkelanjutan” dikenal, telah mengingatkan bahwa peradaban bisa runtuh ketika manusia serakah dalam mengeksploitasi sumber daya dan mengabaikan keseimbangan alam. Bagi Ibnu Khaldun, kerusakan lingkungan adalah salah satu tanda kemunduran sebuah peradaban.
Realitas iklim global juga mempercepat frekuensi kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Curah hujan ekstrem di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini bukan hanya persoalan geologi, tetapi juga persoalan tata kelola lingkungan dan perubahan iklim yang saling berkaitan.
Di Pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Barat, tantangan serupa juga berlangsung. Wilayah ini dikenal dengan lahan gambut yang luas. Sayangnya, banyak laporan menunjukkan bahwa
peatlands
yang dulu berfungsi sebagai “bantalan air” tengah mengalami degradasi signifikan, sebuah proses yang mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air dan justru meningkatkan risiko banjir. Ketika fungsi alami itu hilang, kita menyaksikan banjir yang tidak lagi bersifat musiman, tetapi menjadi ancaman yang terus mengintai.
Dalam konteks ini, dakwah sebagai panggilan hati dan tanggung jawab sosial tidak boleh terjebak pada persoalan ritual semata.
Dakwah harus menjangkau seluruh dimensi kehidupan, termasuk bagaimana kita menghormati ciptaan Allah Ta’ala dan menjaga amanah lingkungan yang dipercayakan kepada manusia. Menjauhkan diri dari perilaku destruktif terhadap alam bukan hanya soal etika ekologis, tetapi juga bagian dari mempraktikkan ajaran agama yang holistic yang menyatukan iman, ilmu, dan tindakan nyata.
Namun persoalan kebijakan publik menjadi kunci dalam menerjemahkan kesadaran ini ke dalam tindakan kolektif. Salah satu persoalan struktural yang masih mengemuka adalah ketidakadaan payung hukum kebumian yang komprehensif di Indonesia.
Baca Juga:
Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!
Saat ini, urusan kebumian masih tersebar di banyak undang-undang sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, tentang pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga mitigasi bencana. Akibatnya, data ilmiah tentang kondisi geologi, hidrologi, dan ekologi seringkali berakhir sebagai dokumen teknis, bukan sebagai dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.
Padahal, integrasi data ilmiah ke dalam kebijakan publik adalah langkah esensial untuk memastikan bahwa pembangunan tidak kembali berjalan di atas ketidakpastian. Misalnya, banyak daerah rawan longsor yang tetap dimanfaatkan tanpa mitigasi yang kuat, atau wilayah pesisir yang dibangun dengan mengabaikan risiko tsunami. Realitas seperti ini bukan hanya mencederai keselamatan fisik masyarakat, tetapi juga menempatkan kita semakin jauh dari konsep pembangunan yang adil dan beradab.
Dalam perspektif agama, membangun tanpa mempertimbangkan dampak dan risiko adalah bentuk sikap ceroboh terhadap amanah. Sebagaimana hadis mengajarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, maka keputusan kolektif untuk merusak alam atau mengabaikan tanda-tanda risiko juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.
Sejarah panjang bencana di Indonesia, dari gempa besar hingga tsunami dahsyat, telah menjadi saksi bisu bahwa pendekatan reaktif bukanlah pilihan terbaik. Kita perlu beralih kepada pendekatan yang preventif, berbasis ilmu, dan tunduk pada nilai-nilai etika yang mengajarkan kita untuk menjaga kehidupan sesama manusia sebagai bagian dari konsepsi tauhid tentang hubungan manusia dengan Rabb dan makhluk-Nya.
Di awal tahun ini, refleksi kita harus lebih dalam lagi, apakah proses pembangunan yang kita jalankan selaras dengan amanah menjaga bumi? Apakah kebijakan publik kita menghormati ilmu dan mendahulukan keselamatan rakyat ?. Ataukah kita masih terjebak pada optimisme yang dangkal, berharap segala sesuatu baik-baik saja meskipun tanda-tanda risiko semakin jelas ?.
Sebagai umat beriman dan warga negara, panggilan kita bukan hanya berdoa agar bencana tidak datang, tetapi juga bergerak aktif dalam menciptakan sistem yang kuat yang menggabungkan iman, ilmu, dan kebijakan secara integral untuk masa depan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadaban.
Baca Juga:
Kerusakan Lingkungan dan Kerentanan Perempuan
Oleh:
Muhammad Viki Riandi
(Wakil Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat)
*Disclaimer:
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.