Rekam Jejak Kompol Yoan, Nyatakan PT EJM Tak Rugikan Negara ternyata Pernah Dicopot soal Tambang Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Nama Kompol Yoan Febriawan kembali menjadi perhatian publik.
Perwira menengah Polda Kalimantan Barat itu sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan
PT EJM
maupun PT Aneka Tambang (
Antam
) di wilayah konsesi
Desa Enggadai
, Kabupaten Sanggau.
Baca Juga:
Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Pernyataan itu disampaikan Yoan saat masih menjabat sebagai Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 13 Agustus 2025.
“Berdasarkan survei lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah IUP PT ANTAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,”
ujar Yoan dalam keterangan resmi saat itu.
Namun kali ini, pernyataan tersebut kini berseberangan dengan temuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (
PKH
).
Aparat penegak hukum pusat justru menemukan indikasi pelanggaran di wilayah konsesi PT Antam yang diduga dilakukan PT EJM, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, perkara ini dinyatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perbedaan kesimpulan antara aparat daerah dan penegak hukum pusat itu memunculkan pertanyaan publik.
Terlebih, rekam jejak Yoan dalam penanganan perkara tambang ilegal sebelumnya juga pernah menjadi sorotan.
[caption id="attachment_73393" align="alignnone" width="710"]
Kompol Yoan Febriawan saat bertugas di Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Dok. Ist)[/caption]
[caption id="attachment_73394" align="alignnone" width="1224"]
Momen kenaikan pangkat atau serah terima jabatan Kompol Yoan Febriawan. (Dok. Ist)[/caption]
Pernah Dicopot di Papua
Sebelum bertugas di Kalimantan Barat, Yoan berdinas di Papua.
Dilansir
TribunSumsel.com
dan
Beritapatroli.co.id
, saat berpangkat AKP, Yoan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim
Polresta Jayapura
pada Juni–Juli 2020.
Pencopotan itu dilakukan setelah ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 26 Juni 2020.
Kapolresta Jayapura saat itu, AKBP Gustav Urbinas, menyatakan pencopotan dilakukan karena AKP Yoan dinilai tidak menjalankan perintah untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Perintah dan petunjuk untuk melaksanakan penegakan hukum atau menghentikan kegiatan penambangan tidak diindahkan dan dilaksanakan secara baik oleh jajaran Satuan Reskrim,”
kata Gustav, 30 Juni 2020.
Menurut Gustav, perintah pengusutan sudah diberikan sejak April 2020.
Namun, hingga dilakukan penggerebekan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura serta mengamankan 17 pekerja, penanganan dinilai tidak berjalan maksimal.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolda Papua dan diproses oleh Bidang Propam Polda Papua.
Baca Juga:
Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan
Yoan diketahui baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Jayapura sejak 8 Februari 2020 berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/22/I/Tahun 2020.
Karier dan Mutasi
Kompol Yoan Febriawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2009. Di Polda Kalbar, ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Saat ini, ia telah bergeser dan masih menjabat sebagai Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Meski tidak lagi menangani Tipidter, pernyataannya terkait PT EJM dan PT Antam masih menjadi rujukan dalam polemik dugaan kerugian negara di sektor tambang bauksit di Kalbar.
LHKPN Mandek Sejak 2020
Sorotan lain mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yoan.
Berdasarkan data terakhir yang tercatat pada Maret 2020, total kekayaan bersih Yoan sebesar Rp 1.029.187.158.
Rinciannya antara lain:
Tanah dan bangunan seluas 336 m²/336 m² di Kota Pontianak senilai Rp 800 juta.
Satu unit mobil
Honda Freed
tahun 2013 senilai Rp 100 juta.
Kas dan setara kas sebesar Rp 159.187.158.
Hutang sebesar Rp 30 juta.
Sejak laporan tersebut, belum ditemukan pembaruan LHKPN atas nama Yoan dalam data yang dapat diakses publik hingga saat ini.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Fakta Kalbar dan keterangan sejumlah narasumber, Yoan disinyalir memiliki rumah mewah di kawasan perumahan eksklusif di Pontianak Timur serta disebut-sebut pernah terlihat menggunakan sejumlah kendaraan, antara lain Mini Cooper, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Pajero keluaran terbaru.
Kepemilikan kendaraan dan properti tersebut belum tercantum dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2020.
Fakta Kalbar pernah berupaya mengonfirmasi Kompol Yoan Febriawan melalui nomor telepon pribadinya, namun hingga saat ini pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu, berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, berkembang pula penyebutan mengenai adanya hubungan kedekatan antara Yoan dan AS, yang diketahui sebagai komisaris PT EJM.
AS sendiri dalam sejumlah pemberitaan kerap dikaitkan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Kedekatan tersebut disebut telah terjalin sejak lama, ketika Yoan masih berpangkat perwira pertama.
(FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.