faktakalbar

Reklamasi Gelap PT AJK Teluk Batang Kayong Utara Baru Disegel Setelah Setahun Beroperasi

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 May 2025 📖 1 menit
Reklamasi Gelap PT AJK Teluk Batang Kayong Utara Baru Disegel Setelah Setahun Beroperasi
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan dermaga oleh PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, dengan menyegel lokasi tersebut. Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut diketahui melakukan reklamasi tanpa izin selama lebih dari satu tahun terakhir. Penyegelan dilakukan oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak pada Sabtu (25/5/2025), menyusul temuan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari KKP. "Ia betul disegel, perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemanfaatan ruang laut dan juga izin reklamasi," tegas Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (25/5/2025). Baca Juga:   Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara Disegel KKP, Tak Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut Bayu menjelaskan, tindakan penyegelan ini bersifat sementara hingga pihak perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama masa penyegelan, seluruh aktivitas di area terminal khusus (tersus) milik PT AJK tidak diperkenankan berlangsung. "Iya benar, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan pelaku usaha atau pemilik tersus melengkapi perizinan yang ada. Setelah itu kegiatan di tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali," ujarnya. Sebelumnya, aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga oleh PT AJK telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Isu ini mencuat sejak tahun 2024, namun baru pada tahun 2025 langkah konkret diambil oleh pihak berwenang. Tindakan tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga tata kelola ruang laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Selain itu, penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek legal dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. (Drl)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK