Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pemangkat, Pelaku Aniaya Mertua hingga Tewas
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Satuan Reserse Kriminal (
Satreskrim
) Polres Sambas gelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan AD (51), warga Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025 lalu, dengan pelaku DS (34), yang ternyata adalah menantu korban.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Sambas pada Rabu, (14/5/2025). Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan 28 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Baca Juga:
Reskrim Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu Hilangkan Nyawa Bayi
Penyebab kematian korban diketahui akibat pukulan keras di bagian depan kepala sebanyak tiga kali. Korban sempat mencoba menahan serangan menggunakan tangan hingga menyebabkan jari tangannya patah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"DS merupakan menantu daripada korban, hukuman lebih dari 5 tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan dan pelaku telah ditahan.
"Ini segera mungkin kita proses tahap 1 yaitu kelimpahan Kejaksaan Negeri Sambas," pungkasnya.
(DNS)
Baca Juga:
33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas
Tag:
#Polres Sambas
#Berita Sambas
#FaktaKalbar.id
#kriminal Sambas
#kasus pembunuhan di Sambas
#pembunuhan keluarga
#hukum Kalimantan Barat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.