Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Mempawah: Tersangka SY Akui Emosi Memuncak Usai Didorong Korban
Faktakalbar.id, MEMPAWAH –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mempawah
menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Mempawah yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Kecamatan Jongkat.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Mempawah pada Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Geger di Jongkat: Korban Pembacokan Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Depan SDN 11
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, tersangka berinisial SY (38) memperagakan sebanyak 31 adegan.
Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum kejadian hingga terjadinya insiden berdarah pada Jumat, 14 November 2025 lalu.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melengkapi berkas perkara.
Pengakuan Tersangka
Usai menjalani rekonstruksi, tersangka SY memberikan keterangan mengenai motif tindakannya. Ia mengakui secara terbuka bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh emosi yang tidak terkendali setelah terlibat kontak fisik dengan salah satu korban.
“Awalnya saya emosi karena sempat didorong oleh korban bernama Hery. Saat itu saya benar-benar tidak bisa mengendalikan emosi,” ujar SY kepada wartawan.
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis
Terkait senjata tajam yang digunakan, SY membantah bahwa parang tersebut sengaja disiapkan untuk melukai orang lain. Ia berdalih senjata itu dibawa untuk keperluan mencari bahan bangunan.
“Parang itu saya bawa rencananya untuk mengambil buluh atau bambu buat tiang antena,” ungkapnya.
SY pun menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban Tjang Mo Liang (60) dan melukai korban lainnya.
“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut di Jongkat, Motif Dendam Pribadi
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas kasus penganiayaan di Mempawah ini bermula dari masalah sepele. Saat itu, tersangka hendak membawa pulang hasil tangkapan kerang atau kepah seberat kurang lebih 20 kilogram.
Karena beban yang berat, SY berniat mengambil sepeda motornya yang diparkir di pintu gerbang sebuah kawasan perusahaan.
Namun, pihak keamanan perusahaan tidak mengizinkan hal tersebut. Larangan ini kemudian memicu cekcok mulut yang berujung pada kontak fisik.
Dalam kondisi emosi, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Tjang Mo Liang meninggal dunia di lokasi, sementara korban lain bernama Hery Firmansyah (43) mengalami luka berat.
Saat ini, pihak kepolisian terus memproses kelengkapan berkas perkara guna melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
(*Red)
Tag:
#Polres mempawah
#Berita Mempawah
#kriminal Kalimantan Barat
#rekonstruksi kasus
#Pembunuhan Jongkat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.