Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis: TNI AL Tegaskan Hukum Akan Diterapkan Secara Adil
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pimpinan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang melibatkan anggotanya, Kelasi Satu Jumran. Pembunuhan ini terjadi pada seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyampaikan permohonan belasungkawa serta meminta maaf kepada pihak keluarga korban melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (7/4).
Dalam keterangannya, Wira menegaskan bahwa TNI AL tidak akan mentolerir tindakan kriminal dari anggotanya. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku tindak kriminal, termasuk oknum TNI AL, akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. "TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini. TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujar Wira.
Sementara itu, rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran telah berlangsung pada Sabtu (5/4). Jumran diperlihatkan melakukan 33 adegan pembunuhan yang disaksikan oleh 11 orang saksi. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan dan memastikan proses hukum berjalan dengan jelas dan transparan. "Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," tambah Wira
Wira juga menambahkan bahwa meskipun rincian pasal yang dijeratkan kepada Jumran belum dipublikasikan, tersangka akan dikenakan hukuman seberat-beratnya dalam peradilan militer yang terbuka. "Proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Odmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," kata Wira
Korban dalam kasus ini adalah seorang wartawan media daring lokal yang bertugas di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi sertifikasi sebagai wartawan muda. Pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (22/3), ketika korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya
Dengan adanya rekonstruksi ini, TNI AL berharap proses peradilan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.