faktakalbar

Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Nizam: Tersangka Peragakan 48 Adegan Kekerasan

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 September 2024 📖 1 menit
Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Nizam: Tersangka Peragakan 48 Adegan Kekerasan
PONTIANAK -  Rekonstruksi kasus pembunuhan Nizam, bocah berusia 6 tahun, kembali dilakukan di rumah tempat kejadian perkara di Komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan, pada Senin (9/9/2024). Rekonstruksi ini mencatat total 48 adegan yang melibatkan serangkaian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, mulai dari Senin(19/8/2024) sampai Rabu (21/8/2024). Rekonstruksi awalnya mencatat 37 adegan, namun setelah dilakukan rekonstruksi ulang di TKP ditemukan 48 adegan yang terjadi dari tanggal (19/9/2024) hingga (21/9/2024) yang menunjukkan tindakan kekerasan secara beruntun. Pihak kuasa hukum, Sihar Luter Saga mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, IF melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap Nizam. Tindakan tersebut meliputi membanting dan menghempaskan korban, serta mengurungnya di luar rumah selama satu hari satu malam tanpa diberi makan dan minum meski dalam kondisi hujan deras. “Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pelaku dari Senin tanggal (19/9/2024) hingga meninggalnya korban, ada membanting dan menghempaskan dan dikurung di luar rumah satu hari satu malam di saat hujan deras tanpa di kasi minum dan makan,” ungkap Sihar saat ditemui di Lokasi rekontruksi, Senin (9/9/2024). Polisi saat ini menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun pengacara keluarga korban berharap pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ada indikasi bahwa pelaku telah merencanakan tindakannya, dan kami berharap pasal 340 dapat diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sihar. Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan optimis penyelidikan akan mengungkap kebenaran sepenuhnya. "Kami menghormati kerja profesional penegak hukum dan berharap kasus ini segera terang benderang. Tidak menutup kemungkinan pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP,” tambahnya. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kronologi kejadian, sehingga mempermudah penyelidikan dalam menegakkan putusan hukum yang adil bagi korban (amb).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK