faktakalbar

Remaja Tewas Dihajar Saat Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku

Penulis: Redaksi Tuesday, 04 March 2025 📖 1 menit
Remaja Tewas Dihajar Saat Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku
FAKTA GRUP - Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung maut di tengah pawai obor menyambut bulan suci Ramadan pada 27 Februari 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15) meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok orang. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh unit Jatanras Polresta Pontianak. Salah satu dari mereka masih di bawah umur. "F alias Lojeng (18) dan ABH (15), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat malam pawai obor," ujar Kombes Adhe. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka masing-masing. "Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba '1,2,3' kepada pelaku lainnya, lalu memukul kepala korban dengan bambu sebelum melarikan diri," jelas Kapolresta. Tak berhenti di situ, ABH kemudian melanjutkan aksi brutalnya. "Setelah kejadian tersebut, ABH menghampiri korban yang saat itu dalam keadaan jongkok. Dia memiting korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama pelaku lain yang masih dalam pencarian. Akibatnya, korban lemas dan terkapar di jalan," tambahnya. Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi yang tak terkendali. Polisi menetapkan Lojeng sebagai tersangka, sementara ABH dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Keduanya kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 70 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kombes Adhe.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK