Resahkan Warga Pondok Aren, Oknum Polisi Polres Jaksel Disanksi Tunda Pendidikan 6 Bulan
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Seorang oknum
polisi
berpangkat AIPTU berinisial ES, yang berdinas di Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, dilaporkan oleh warga karena diduga kerap meresahkan kerukunan di lingkungan tempat tinggalnya.
Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Puri Bintaro Hijau, RT.011/012, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Viral Oknum Polisi Bikin Sayembara Tembak Warga
Laporan warga ini langsung direspons cepat oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Metro Jakarta Selatan dengan menggelar sidang kode etik disiplin.
Pelapor bernama YD, yang merupakan tetangga terlapor, hadir dalam persidangan tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat, Syaeful Zaen.
Usai memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/11/2025), YD menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kita membuat laporan secara resmi ini karena oknum Polisi ES diduga sudah menyalahi prosedur hukum, juga mendatangkan ketidaknyamanan warga sekitar lingkungan tempat tinggal kami,” kata Pelapor YD kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
YD berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, perilaku oknum seperti ES dapat memperburuk citra Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri sejatinya untuk menciptakan ketentraman, bukan sebaliknya.
“Tujuan kehadiran Polri ditengah masyarakat ini untuk mencipkatan keamanan dan ketentraman masyarakat, kalau oknum Polisi membuat keresahan di lingkungan warga bagaimana bisa menciptakan ketentraman itu sendiri? Kepolisian harus dibebaskan dari perilaku oknum–oknum yang seperti ES ini,” ungkap YD dengan tegas.
YD juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami keluarganya akibat ulah oknum tersebut.
“Semua saksi–saksi sudah dimintai keterangannya dalam persidangan kode etik disiplin hari ini, dan harapan saya terhadap oknum Polisi yang kami laporkan ini bisa ditindak dengan tegas karena saya dan keluarga mendapatkan kalimat verbal yang menurut saya bisa merusak mental bagi keluarga saya sehingga tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut. Hal ini juga dialami oleh banyak warga di lingkungan perumahan tempat kami tinggal,” harapnya.
Menanggapi kasus ini, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto, S.H., menegaskan komitmen institusinya. Sesuai arahan pimpinan Polri, tidak ada ruang bagi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusan sidang kode etik disiplin, Propam menjatuhkan sanksi tegas kepada AIPTU ES.
“Terhadap oknum Polisi yang dilaporkan yaitu AIPTU ES dalam sidang kode etik disiplin kami putuskan hukuman Penundaan Mengikuti Pendidikan Kejuruan selama 6 bulan, dan AIPTU ES juga diminta harus meminta maaf kepada Pelapor dan warga Perumahan Puri Bintaro Hijau secara langsung dengan bukti video yang disaksikan perangkat RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Kompol Bayu Agung Arianto.
Kompol Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melanggar aturan. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Laporkan dengan data dan bukti yang jelas, untuk identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk ke Propam Polri akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik,” imbuhnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat berkolaborasi membangun citra polisi yang lebih baik.
“Polri bersih dimulai dari keberanian warga melapor. Mari bersama membangun Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga:
Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi
(*Red)
Tag:
#Oknum Polisi
#Propam Polres Metro Jakarta Selatan
#Polres Metro Jakarta Selatan
#Pelanggaran Etik Polri
#Kota Tangerang Selatan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.