faktakalbar

Resmi Berlaku! Isi Pertalite dan Solar Subsidi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter Per Hari

Penulis: Redaksi Monday, 06 April 2026 📖 2 menit
Resmi Berlaku! Isi Pertalite dan Solar Subsidi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter Per Hari
Faktakalbar.id, NASIONAL  — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per 1 April 2026. Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, penyaluran Solar subsidi dan Pertalite kini dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia , menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mendorong masyarakat lebih bijak menggunakan energi di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dunia. Menurutnya, batasan tersebut sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan operasional harian kendaraan pribadi. Baca Juga:  Polsek Sekayam Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM di Perbatasan Sanggau Aman "Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana," ungkap Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya. Rincian Aturan Pembatasan BBM Harian BPH Migas mengatur secara spesifik kuota harian berdasarkan jenis kendaraan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran: Pertalite (RON 90): Maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat (perseorangan maupun umum) serta kendaraan pelayanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah). Solar Subsidi: Maksimal 50 liter/hari untuk kendaraan perseorangan roda empat dan pelayanan publik. Maksimal 80 liter/hari untuk kendaraan umum roda empat angkutan orang/barang. Maksimal 200 liter/hari untuk kendaraan umum roda enam atau lebih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet untuk mengantisipasi krisis energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Sebagai instrumen pengawasan, BPH Migas mewajibkan setiap badan usaha penugasan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi. "Bahwa dalam rangka penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 tepat sasaran dan tepat volume, perlu dilakukan pengendalian penyaluran," tulis aturan BPH Migas tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa jika terjadi penyaluran melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan volume tersebut tidak akan diberikan subsidi atau kompensasi oleh negara, melainkan akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau harga non-subsidi. Baca Juga:  Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Tak Naik per 1 April 2026 (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK