faktakalbar

Resmi Jadi Perseroda, Wagub Krisantus Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Jamkrida Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 12 December 2025 📖 1 menit
Resmi Jadi Perseroda, Wagub Krisantus Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Jamkrida Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat , Krisantus Kurniawan, secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Agenda utama pertemuan ini adalah persetujuan bersama sekaligus penetapan Raperda Jamkrida Kalbar tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah. Baca Juga: DPRD Kalbar Setujui Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Jadi Perseroda, Wagub Krisantus Ingatkan Profesionalisme Rapat yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Selasa (9/12/2025) ini, menandai babak baru bagi badan usaha milik daerah tersebut. Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, PT Jamkrida Kalbar resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perkuat Tata Kelola Perusahaan Perubahan status badan hukum ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah provinsi. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif. Selain itu, transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan peran lembaga penjamin kredit daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi riil di Kalimantan Barat. Dalam pidatonya, Krisantus Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan regulasi ini, mulai dari tingkat panitia khusus hingga mencapai kesepakatan di tingkat paripurna. “Terima kasih dan puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran jalannya rapat ini. Saya mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kalbar yang telah membahas Raperda ini hingga mencapai tahap persetujuan bersama,” ucap Krisantus dalam sambutannya. Proses Administrasi Lanjutan Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap Raperda Jamkrida Kalbar ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi operasional perusahaan ke depan. Krisantus menegaskan bahwa setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah proses administrasi dan pengundangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Sekda Harisson Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Bahas Raperda Kebudayaan dan Jamkrida Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan payung hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim usaha dan akses permodalan bagi UMKM di Kalimantan Barat melalui penjaminan kredit yang lebih optimal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK