Resmi! Kejaksaan RI Lanjutkan Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenkumham
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Tahap II.
Aset dan kewenangan ini dialihkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham
) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI.
Seremoni serah terima tersebut dilangsungkan secara khidmat pada Selasa, (22/7/2025), bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tertinggi dari kedua institusi. Tampak hadir Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Silmy Karim.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi intensif yang terbangun dengan Kemenkumham dalam proses ini.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang komprehensif, mencakup sumber daya manusia, aset, peralatan, dokumen, hingga anggaran.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan menjadi titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh benda sitaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, mulai dari proses penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Baca Juga:
Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas
Momen penting lainnya dalam acara ini adalah penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada perwakilan pegawai Rupbasan yang kini resmi bergabung dengan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan ini ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada 1 November 2025 mendatang, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga kolaborasi dan komunikasi yang harmonis antara Kejaksaan dan Kemenkumham selama masa transisi.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek
Saat ini, sebanyak 24 dari 59 unit Rupbasan yang dialihkan masih digunakan bersama untuk menjamin kelancaran layanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang adil dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Sebagai informasi, total terdapat 59 unit Rupbasan di seluruh Indonesia yang dialihkan ke Kejaksaan RI.
Adapun jumlah total pegawai yang terlibat dan telah menerima penugasan dalam struktur baru ini mencapai 709 orang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.