Resmob Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Dukun Intan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Tim Resmob
Polda Kalbar
berhasil menyergap MH dan JS, dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan jual beli intan palsu.
Dengan modus berkedok dukun dan menjanjikan dana hibah miliaran rupiah, para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Salah satu pelaku, MH, ternyata merupakan seorang residivis kasus perjudian yang sebelumnya pernah mengaku sebagai sultan baru di Kerajaan Landak.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, menjelaskan bahwa peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar Bulan April 2024 di sebuah gang di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
“Awalnya, korban dan MH saling membahas transaksi jual beli intan yang belum memiliki legalitas,” terang Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio.
MH kemudian mengiming-imingi korban dengan keuntungan fantastis jika mau bekerja sama.
“Korban di iming-imingi MH akan mendapat keuntungan dari dana hibah hasil penjualan intan sebesar Rp.30 miliar/ orang,” tambahnya.
Dalam aksi ini, para pelaku berbagi peran. JS berperan meyakinkan korban bahwa intan tersebut akan dijual ke luar negeri, sementara MH bertugas mengurus legalitasnya.
“Intan itu rencananya akan dijual JS ke Kerajaan Brunei Darussalam. Sedangkan, MH bertugas mengurus legalitas intan,” tutur Ipda Tri Satrio.
JS lantas menyebut bahwa intan tersebut membutuhkan biaya untuk pengurusan legalitas.
“JS bilang ke korban bahwa butuh biaya untuk mengurus legalistasnya.”
Untuk lebih meyakinkan korban, mereka melibatkan orang lain berinisial A yang menunjukkan surat-surat palsu.
“Saat itu, korban ditunjukkan oleh seseorang inisial A dengan diterbitkannya surat hibah sebesar Rp.30 miliar dan surat dari OJK,” jelas Ipda Tri Satrio.
“Karena korban percaya mendapatkan keuntungan. Korban kemudian menyerahkan uang tunainya sekitar Rp.50 juta,” ujarnya.
Setelah uang diserahkan dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Mapolda Kalbar.
Baca Juga:
Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Tim Resmob pun bergerak menyelidiki kasus penipuan jual beli intan ini.
“Kami mendapatkan informasi bahwa MH sedang ada di rumahnya. Kemudian, anggota mendatangi lokasi yang bersangkutan,” katanya.
MH akhirnya ditangkap di rumahnya di salah satu komplek di Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
“Selain terlibat kasus dugaan penipuan. MH ini sebelumnya adalah residivis perjudian dan sempat mengaku sultan baru di Kerajaan Landak,” ungkap Ipda Tri Satrio.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp 16 Juta, dan perangkat ritual yang diduga untuk menggandakan uang korban.
“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Warga Jalan Media Gagalkan Aksi Maling, Pelaku Pencurian Besi Diamankan Polisi
(*Red)
Tag:
#kriminal Pontianak
#resmob polda kalbar
#Penipuan Jual Beli Intan
#Sultan Palsu
#Pasal 378 KUHP
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.