faktakalbar

Ribuan Layangan dan Benang Gelasan Dibakar, Edi Kamtono: Sudah Banyak Korban Jatuh

Penulis: Redaksi Saturday, 29 November 2025 📖 2 menit
Ribuan Layangan dan Benang Gelasan Dibakar, Edi Kamtono: Sudah Banyak Korban Jatuh
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Ribuan layangan yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi pengendara dan jaringan listrik di Kota Pontianak akhirnya dimusnahkan. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono , memimpin langsung pembakaran 3.560 layangan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang tahun 2020 hingga 2025 di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/25). Baca Juga:  Tinggalkan Cara Lama, Edi Kamtono Tuntut ASN Pontianak Kerja ‘Sat-Set’ dan Berbasis Data Pemusnahan ini merupakan wujud tegas Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Edi menegaskan bahwa permainan layangan di dalam kota, terutama yang menggunakan benang gelasan dan kawat, telah membawa dampak fatal bagi keselamatan warga. “Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai prosesi pemusnahan. Edi menambahkan, laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ini masih terus mengalir. Oleh karena itu, penertiban tidak akan berhenti di sini. Ia juga memberikan solusi bagi para penghobi agar menyalurkan minatnya di lokasi yang aman dan jauh dari pemukiman padat atau jaringan listrik. “Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.560 layangan, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan, dan 35 unit mesin gerinda. Baca Juga:   Tinggalkan Cara Lama, Edi Kamtono Tuntut ASN Pontianak Kerja ‘Sat-Set’ dan Berbasis Data Mesin gerinda menjadi sorotan khusus karena alat ini digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan. “Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023,” jelas Ahmad. Satpol PP berkomitmen menjaga konsistensi patroli di enam kecamatan dengan semboyan unik: “ Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan. ” Ahmad juga menyebutkan bahwa sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu telah diterapkan bagi pelanggar, baik pemain maupun penjual, sesuai ketentuan Perda Nomor 19 Tahun 2021. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK