faktakalbar

Ribuan Pekerja Perkebunan dan Rentan di Landak Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Redaksi Saturday, 23 August 2025 📖 2 menit
Ribuan Pekerja Perkebunan dan Rentan di Landak Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Landak mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal dan perkebunan. Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi terdaftar dalam program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Pemkab Landak Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Harap Potensi Daerah Tertata dan Terbina Program ini diluncurkan secara resmi oleh Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa, bersama Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, di Kantor Bupati Landak pada Jumat (22/8/2025). Inisiatif perlindungan bagi ribuan pekerja ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025. Bupati Karolin menjelaskan bahwa ini adalah implementasi dari amanat pemerintah pusat yang mengembalikan sebagian dana dari sektor perkebunan sawit ke daerah. “Kami menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.” jelasnya. Total iuran yang digelontorkan mencapai Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Dengan dana tersebut, para pekerja akan mendapatkan perlindungan selama 12 bulan ke depan, yang mencakup dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Baca Juga: Sulap Lahan Kritis Bekas Perkebunan Sawit, Pemkab Landak Buktikan Jagung Bisa Produktif Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Ia juga memaparkan data terkini mengenai cakupan perlindungan di wilayahnya. “Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan launching hari ini merupakan tahap awal dari perlindungan bagi pekerja yang rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap Karolin. Apresiasi dan Dukungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab Landak. Baca Juga: Dorong Pertambangan Legal, Pemkab Landak Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov Kalbar Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari, menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti kehadiran negara bagi para pekerja. “Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Ari. Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan cakupan universal jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. “Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50% dari 136.925 pekerja,” tambah Ari. Penyerahan Santunan Simbolis Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan santunan kematian secara simbolis. Salah satunya diberikan kepada keluarga Almarhum Fitra Qoirul Fajar, seorang siswa SMK yang meninggal dunia saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta. Baca Juga: Pemkab Landak Segera Lakukan Open Bidding untuk Isi Jabatan Kosong OPD Selain itu, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan 44 klaim Jaminan Kematian di Kabupaten Landak dengan total manfaat mencapai Rp1,8 miliar. “Sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” tutup Ari. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK