faktakalbar

Ribuan Warga Tegal Mengungsi, Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Ditetapkan

Penulis: Redaksi Friday, 06 February 2026 📖 2 menit
Ribuan Warga Tegal Mengungsi, Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Ditetapkan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Fenomena Pergerakan Tanah melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi sejak Senin (2/2/2026) pukul 19.00 WIB ini memaksa sebanyak 1.686 warga meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mencari perlindungan di lokasi yang lebih aman. Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BNPB Minta Pemda Siaga Pasca Rentetan Kejadian Bencana Terbaru Berdasarkan laporan terkini yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (5/2), jumlah warga terdampak mencapai 295 Kepala Keluarga (KK). Angka ini berpotensi bertambah mengingat pergerakan tanah masih terus berlangsung hingga saat ini. Dampak dari bencana ini tidak hanya merusak permukiman warga, tetapi juga fasilitas pendidikan agama. Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adalah yang berada di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah hingga gedung pesantren ambruk. Kondisi ini memaksa pengurus pondok untuk segera mengungsikan seluruh santrinya. Data rinci pengungsi per Kamis (5/2) malam mencatat total 1.686 jiwa, yang terdiri dari 1.160 warga dan 526 santri Ponpes Al Adalah. “Adapun lokasi pengungsian tersebar di enam titik yaitu di Majlis Az Zikir WA Rotiban, gedung SDN 2 Padasari, Dukkuh Lebak, Majelis D. Pengasinan, Ponpes Dawuhan, gedung serbaguna Desa Penujah, dan beberapa rumah warga,” bunyi laporan resmi tim di lapangan. Kerusakan Infrastruktur dan Respons Pemerintah Tim Kaji Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten Tegal melaporkan kerugian material yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 464 rumah warga terdampak, dengan 205 unit di antaranya mengalami rusak berat. Selain hunian, kerusakan juga menimpa tujuh unit fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, satu fasilitas kesehatan, satu bendung irigasi, satu jembatan desa, tiga titik jalan desa dan kabupaten, serta Kantor Desa Padasari. Baca Juga: Kawal Rehabilitasi Aceh Utara, BNPB Pastikan Infrastruktur Dibangun Lebih Adaptif Bencana Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten Tegal bergerak cepat dengan menetapkan status hukum penanganan bencana. “Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara dengan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku pada tanggal 3-16 Februari 2026,” tulis pernyataan resmi pemerintah setempat. Saat ini, posko penanganan darurat telah diaktifkan. Dapur umum didirikan di empat lokasi strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan pengungsi. Dinas Kesehatan juga menyiagakan mobil layanan kesehatan lengkap dengan tenaga medis dan obat-obatan. Sementara itu, klaster sarana dan prasarana fokus pada perbaikan jalur pipa air bersih oleh PDAM dan Pamsimas, serta mendistribusikan air bersih menggunakan truk tangki. Tim SAR gabungan terus melakukan evakuasi warga ke lokasi yang lebih aman. Pemerintah setempat kini tengah berupaya mencari lahan untuk lokasi hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Langkah ini dilakukan sembari menunggu rekomendasi teknis keamanan lahan dari Badan Geologi. Baca Juga: Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Caringin Bogor, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem BNPB terus memantau perkembangan penanganan darurat Pergerakan Tanah di Kabupaten Tegal dan meminta masyarakat tetap waspada. “BNPB mengimbau warga untuk mengikuti arahan BPBD setempat guna mengantisipasi potensi ancaman yang meluas di wilayah tersebut,” imbau BNPB. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK