faktakalbar

Rincian Biaya Lokal Haji Kalbar 2026: Pemprov Subsidi Jalur Darat, Tiket Pesawat Dibayar Mandiri

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 April 2026 📖 2 menit
Rincian Biaya Lokal Haji Kalbar 2026: Pemprov Subsidi Jalur Darat, Tiket Pesawat Dibayar Mandiri
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi mengenai rincian komponen biaya lokal haji Kalbar untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Ria Norsan di ruang kerjanya pada Selasa (21/4/2026) sebagai bentuk transparansi publik, di mana biaya transportasi udara dari daerah asal menuju embarkasi terpaksa dibebankan kepada masing-masing jemaah. Baca Juga:  Avtur Melonjak 70 Persen, Lion Air Patok Tarif Penerbangan Haji Kalbar di Angka Rp13,3 Miliar Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diatur oleh pemerintah pusat, terdapat biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah. Komponen tersebut meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, hingga konsumsi selama masa transisi di embarkasi dan debarkasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejatinya telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1.090.850.000. Anggaran tersebut dikhususkan untuk menanggung biaya transportasi darat seluruh jemaah haji di Pontianak maupun Batam, biaya akomodasi asrama haji di Batam, serta konsumsi jemaah. Sementara itu, untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi yang ditetapkan sebesar Rp7.185.000 per jemaah, pembiayaannya diserahkan kepada para jemaah. Penetapan nominal tiket pesawat tersebut telah melalui mekanisme pengadaan terbuka. Dari dua maskapai yang mengajukan penawaran, Lion Air dipilih sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah sebesar Rp13,3 miliar, menyingkirkan Sriwijaya Air yang menawarkan angka Rp14,5 miliar. Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa pembebanan biaya transportasi udara kepada jemaah telah memiliki landasan hukum yang kuat dan disesuaikan dengan kondisi ruang fiskal daerah. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dimana dijelaskan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun dalam hal APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji,” tegas Ria Norsan. Tingginya beban biaya tiket pesawat ini juga sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga avtur dunia yang mencapai 70 persen, dari kisaran Rp13.600 menjadi Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter. Baca Juga:  Pemprov Evaluasi Tender Rp13,3 Miliar, Sekda Tuntut Negosiasi Biaya Penerbangan Haji Kalbar 2026 Selain itu, kuota jemaah haji asal Kalimantan Barat tahun ini mengalami penurunan menjadi 1.861 orang, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.519 orang. Hal ini menyebabkan tingginya biaya operasional penerbangan harus ditanggung oleh jumlah penumpang yang lebih sedikit. Meski terdapat penyesuaian biaya lokal haji Kalbar, Ria Norsan menyebutkan bahwa sebagian besar pemerintah kabupaten/kota juga telah mengucurkan bantuan subsidi bervariasi untuk meringankan beban jemaahnya. Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan aman, tertib, dan lancar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK