Rokok hingga Miras Ilegal Dimusnahkan, Ini Rincian Barang Sitaan Bea Cukai Kalbar Senilai Rp274 Miliar
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (
Kalbagbar
) menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Acara yang dihadiri Inspektur Kodam (Irdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono ini, menjadi bukti keseriusan dan sinergi aparat dalam memberantas penyelundupan di wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10/2025).
Total nilai barang yang diamankan dari 437 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai mencapai angka fantastis, yakni Rp274,7 miliar.
Rinciannya meliputi 124 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp270,4 miliar, dan 313 penindakan di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman keras, dengan potensi denda mencapai Rp1,47 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang juga mantan Kasdam XII/Tpr, menyatakan bahwa pengawasan terus ditingkatkan.
Baca Juga:
1 Bulan Berlalu! Bea Cukai Bungkam Soal Penangkapan 7,2 Ton Daging Beku Ilegal dari Malaysia
Ia menyebut, secara nasional, hasil penindakan mengalami peningkatan rata-rata 4,5 persen per bulan sejak pembentukan satgas khusus.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka Budhi Utama.
Ia juga mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam memberantas praktik ilegal.
Sementara itu, Irdam XII/Tpr Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, menegaskan komitmen penuh Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung upaya pemerintah.
Menurutnya, sebagai satuan kewilayahan, Kodam memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan.
“Kodam XII/Tpr senantiasa bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum di perbatasan dan jalur-jalur distribusi rawan pelanggaran,” tegas Brigjen TNI Agus Firman Yusmono.
Kehadiran Irdam dalam acara pemusnahan barang ilegal ini sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga wilayah Kalimantan Barat dari peredaran barang terlarang.
Baca Juga:
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.