faktakalbar

Roy Suryo Cs Geruduk Kemendikdasmen Tuntut Cabut SK Penyetaraan Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan

Penulis: Dimas Sunday, 19 October 2025 📖 2 menit
Roy Suryo Cs Geruduk Kemendikdasmen Tuntut Cabut SK Penyetaraan Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kelompok yang dipimpin oleh Roy Suryo menggeruduk Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025) sore. Kedatangan mereka memiliki tuntutan serius. Mereka mendesak Kemendikdasmen untuk segera mencabut SK Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres). Suasana di depan gedung Kemendikdasmen sempat memanas. Petugas keamanan tidak memperbolehkan seluruh rombongan yang menemani Roy masuk ke dalam gedung utama. Terlihat, ahli digital forensik Rismon Sianipar hingga advokat Kurnia Tri Royani harus bernegosiasi sengit dengan petugas keamanan. Para pendukung Roy, yang sebagian besar adalah ibu-ibu, bersikeras agar diizinkan masuk. Baca Juga: Tiga Kali Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Ijazah Gibran Masuki Babak Baru Yel-Yel Pemakzulan Gibran Menggema Di tengah situasi yang memanas dan penjagaan ketat petugas keamanan di pintu masuk Kemendikdasmen, massa pendukung meluapkan kekecewaan mereka. Para ibu-ibu ini mulai menyanyikan yel-yel yang menuntut pemakzulan Gibran. Roy Suryo terlihat hanya tersenyum menyaksikan aksi tersebut. Seruan pemakzulan menggema di area kementerian: “Makzul, makzul makzulkan Gibran.” “Makzulkan Gibran sekarang juga.” Roy Suryo akhirnya turun tangan dan berbicara agar dirinya diizinkan masuk sendiri. Tidak lama berselang, ia kembali dan mengumumkan bahwa Rismon, Tifa, dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang diperbolehkan masuk. Alasan Tuntut Pencabutan SK Ijazah Roy Suryo Cs datang dengan membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. SK tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Menurut Roy, dokumen ini memiliki kejanggalan. "Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah," kata Roy sebelum masuk. Ia berpendapat bahwa dokumen tersebut seharusnya berwujud Surat Keputusan, bukan sekadar surat keterangan. Roy juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Roy Suryo mengklaim, dari sepuluh syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA. Namun, ia mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran, yakni pada kelas 10 dan 11 SMA. Baca Juga: KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka Kembali Tertunda Masalah Rapor Kelas 12 dan Status UTS Kekurangan Rapor: "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS." Status Lembaga: Roy meragukan status UTS. Ia berdalih, UTS yang ada di Australia itu hanyalah lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," tegasnya. Berdasarkan semua temuan tersebut, Roy Suryo menegaskan tuntutan kelompoknya. Mereka mendesak Tuntut Pencabutan SK Ijazah tersebut. "Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib dimakzulkan," pungkas Roy,mengaitkan masalah ijazah dengan posisi politik Gibran. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK