faktakalbar

Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Penulis: Redaksi Friday, 23 January 2026 📖 1 menit
Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas secara resmi menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Penetapan status tersangka ini dilakukan terkait pengelolaan anggaran Tahun 2023. Baca Juga: Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 900 Juta, Warga Rantau Malam Lapor ke Polres Sintang Pasca penetapan tersangka yang diumumkan pada Kamis (22/1/2026), pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap H. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Alat Bukti Sudah Cukup Tim penyidik Kejari Sambas menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup kuat. Proses penetapan ini sendiri telah dilakukan sehari sebelumnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” bunyi keterangan resmi dalam rilis Kejari Sambas. Modus Laporan Fiktif Dalam pengusutan kasus korupsi Dana Desa ini, penyidik mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan H diduga melakukan manipulasi laporan keuangan hingga penggelembungan harga ( mark up ) dalam pelaksanaan kegiatan desa. “Perbuatan yang dilakukan tersangka H antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap pihak Kejari dalam rilisnya. Akibat tindakan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp609.841.142,76. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK