Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Korupsi Zirkon
Faktakalbar.id, KALTENG
– Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah penegakan hukum dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait penyimpangan penjualan komoditas tambang korupsi zirkon yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Baca Juga:
Rompi Oranye Tak Bikin Malu, Bupati Lampung Tengah Justru Lakukan Pelecehan Verbal ke Jurnalis di Gedung KPK
Salah satu tersangka utama yang ditetapkan adalah pejabat publik berinisial VC alias Vent Christway, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat.
Selain Kepala Dinas ESDM, Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
Kedua figur ini diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah penjualan mineral zirkon dan turunannya.
Penyalahgunaan Wewenang RKAB
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Hendri Hanafi, Kamis (12/12/2025).
Dalam konstruksi perkara, Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Investasi Mandiri untuk periode tahun 2020 hingga 2025. Persetujuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Vent juga diduga menerima imbalan atau gratifikasi terkait jabatannya dalam memuluskan penerbitan RKAB, termasuk memberikan pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Kerugian Negara dan Penahanan
Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka berdampak besar pada keuangan negara. Berdasarkan estimasi sementara, total kerugian negara akibat praktik korupsi zirkon ini mencapai angka Rp1,3 triliun.
Saat ini, nilai pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Ada Pemkab Manipulasi Skor SPI 2025
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(*Red)
Tag:
#Kejati Kalteng
#Korupsi Pertambangan
#Vent Christway
#Kabupaten Gunung Mas
#Dinas ESDM Kalteng
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.