faktakalbar

Rumah Kosong Dibobol Pakai Obeng dan Kayu, Residivis Pencurian AC di Pontianak Timur Ditangkap Polisi

Polsek Pontianak Timur menangkap seorang residivis berinisial IR usai membobol sebuah rumah kosong di Jalan Pemda, Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin (20/7/2026).

Penulis: Natash Wednesday, 22 July 2026 📖 1 menit
Rumah Kosong Dibobol Pakai Obeng dan Kayu, Residivis Pencurian AC di Pontianak Timur Ditangkap Polisi
Ilustrasi Pencurian. (Dok. Ist)

Polsek Pontianak Timur menangkap seorang residivis berinisial IR usai membobol sebuah rumah kosong di Jalan Pemda, Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin (20/7/2026).

Pria yang baru keluar dari penjara tersebut ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal setelah terbukti menggasak satu unit mesin AC indoor dari dalam rumah korbannya.

Peristiwa pembobolan rumah kosong ini terungkap setelah pemilik rumah mendapati barang miliknya hilang dan langsung membuat laporan resmi ke kantor polisi setempat.

Kapolsek Pontianak Timur, Suryadi, mengonfirmasi bahwa tersangka memantau situasi lingkungan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi nekatnya pada siang hari.

"Tersangka masuk kedalam rumah dengan merusak jendela bagian sebelah kiri rumah korban menggunakan obeng dan membuka paksa bagian teralis besi pada jendela menggunakan kayu," katanya.

Setelah merusak teralis, tersangka memanfaatkan tangga kayu yang telah disiapkan untuk melepaskan mesin pendingin ruangan dari dinding.

Tersangka kemudian memotong kabel instalasi menggunakan tang sebelum membawa kabur barang curian tersebut dari lokasi kejadian.

Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian rumah kosong ini diperkirakan mencapai angka Rp4 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor berkapasitas 1 PK.

Tersangka IR kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang berulang, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam aturan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK