Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat
Faktakalbar.id, SERANG –
Pemerintah Provinsi (
Pemprov
) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Kehutanan (KLH) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dukungan ini difokuskan pada upaya memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi, khususnya yang marak terjadi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Baca Juga:
Hutan Lindung Jadi Sarang Penambang Liar, 1.400 Titik PETI Terdeteksi di Gunung Halimun Salak
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, usai menerima kunjungan kerja dari Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLH, Rudianto Saragih Napitu, bersama Satgas PKH yang dipimpin Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha.
Pertemuan ini berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, pada Rabu (26/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penutupan sejumlah lubang tambang yang beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan data awal, terdapat beberapa titik krusial yang menjadi target operasi penertiban dalam waktu dekat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLH, Rudianto Saragih Napitu, merinci sebaran lokasi tambang ilegal yang telah teridentifikasi oleh timnya.
“Kira-kira, kalau tidak salah, yang di wilayah Banten itu ada tiga. Tapi yang perbatasan Banten dan Jabar itu ada enam,” ujar Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya.
Ia mencatat bahwa keberadaan lubang-lubang tambang tersebut, baik yang berada murni di wilayah administrasi Banten maupun di perbatasan dengan Jawa Barat, telah masuk dalam rencana prioritas penertiban pemerintah pusat.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak alam.
Menurutnya, praktik penambangan liar di kawasan konservasi TNGHS telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.
Baca Juga:
Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Selain itu, aktivitas tersebut juga membawa risiko keselamatan yang tinggi bagi para penambang maupun masyarakat sekitar akibat potensi longsor dan pencemaran.
Oleh karena itu, Andra menilai langkah penertiban yang diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan sangat mendesak untuk segera dipercepat eksekusinya.
“Tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar,” tegas Andra Soni.
Sinergi antara pemerintah pusat melalui KLH dan Satgas PKH dengan pemerintah daerah diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan konservasi sebagaimana mestinya.
Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitasnya yang merugikan negara dan lingkungan.
Pemprov Banten memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawal proses penertiban ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian alam Banten untuk generasi mendatang.
Baca Juga:
3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam
(*Red)
Tag:
#Kementerian Kehutanan
#Gunung Halimun Salak
#Tambang Ilegal Di Kawasan Konservasi
#Pemprov Banten
#Andra Soni
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.