faktakalbar

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: Antara Harapan Hijau dan Ujian Amanah

Penulis: Redaksi Saturday, 17 January 2026 📖 4 menit
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: Antara Harapan Hijau dan Ujian Amanah
OPINI - Sambil menyeruput koptagul kopi tanpa gula, pahitnya terasa jujur. Tidak disembunyikan, tidak dimanipulasi. Rasa yang mengajak kita berpikir jernih. Begitulah seharusnya Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dibaca: tanpa romantisme berlebihan, tetapi juga tanpa sinisme. Baca Juga: Ekonomi Kerakyatan dari Desa: Arsitektur Baru Pangan Indonesia Ia adalah naskah hukum yang memuat harapan besar, sekaligus ujian tentang bagaimana negara menunaikan amanahnya kepada rakyat dan generasi mendatang. Perubahan iklim kini bukan lagi isu konferensi internasional atau laporan ilmiah semata. Ia hadir di sawah yang gagal panen, di pesisir yang tergerus, di kota yang dilanda banjir berulang, dan di APBD daerah yang makin tertekan. Dalam konteks itu, RUU PPI hadir sebagai ikhtiar untuk merapikan tata kelola iklim nasional menyatukan mitigasi, adaptasi, dan ekonomi karbon dalam satu payung hukum. Namun, seperti koptagul, nilainya baru terasa jika kita berani meneguk hingga pahit terakhirnya. Kekuatan Konseptual, Peluang Ekonomi Hijau Secara konseptual, RUU PPI memiliki kekuatan yang nyata. Ia berpijak pada konstitusi, selaras dengan komitmen internasional, dan mengakui bahwa perubahan iklim berdampak lintas sektor: pangan, air, kesehatan, energi, transportasi, hingga industri. Pendekatan ini penting, sebab krisis iklim memang tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Lebih dari itu, RUU ini membuka peluang ekonomi hijau. Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan investasi hijau memberi harapan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak harus selalu diposisikan sebagai beban. Jika dikelola dengan benar, ia justru bisa menjadi sumber pertumbuhan baru khususnya bagi daerah dengan basis kehutanan, gambut, pesisir, dan pertanian. Di sinilah RUU PPI berpotensi mengubah paradigma: dari eksploitasi sumber daya menuju pengelolaan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Baca Juga: Ketika Air Menggenang, Nurani Kita Terbangun: Hikmah Banjir Sumatra dan Amanah Menjaga Tanah untuk Anak Cucu Kelemahan Operasional dan Risiko Elitis Namun, harapan itu diuji oleh kelemahan operasional yang masih terasa. RUU ini kuat pada norma, tetapi relatif senyap dalam menjelaskan mekanisme pembagian manfaat. Siapa yang paling diuntungkan dari ekonomi karbon? Bagaimana porsi daerah, desa, masyarakat adat, petani, dan nelayan dijamin secara adil? Desain kelembagaan yang cenderung sentralistik juga perlu dicermati. Perubahan iklim terjadi di tapak di desa, di wilayah pesisir, di hutan bukan di ruang rapat pusat semata. Tanpa pelibatan daerah yang bermakna, kebijakan iklim berisiko menjadi administratif, bukan transformatif. Ancaman lainnya adalah elite capture dan greenwashing . Tanpa transparansi dan partisipasi publik yang kuat, jargon hijau bisa berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik lama yang tidak adil. Pasal-Pasal Kritis yang Menentukan Arah Beberapa bagian RUU PPI layak menjadi fokus perhatian publik dan DPR. Pertama, kelembagaan pengelola perubahan iklim. Badan yang dibentuk harus berfungsi sebagai pengarah dan pengorkestra kebijakan lintas sektor, bukan menjadi regulator tunggal yang menumpuk kewenangan. Kedua, pasal tentang Nilai Ekonomi Karbon. Inilah jantung ekonomi RUU ini. Tanpa prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, NEK berisiko menjauh dari tujuan kesejahteraan rakyat. Ketiga, partisipasi masyarakat. Partisipasi tidak boleh berhenti pada konsultasi formal. Ia harus menjamin hak untuk didengar, hak untuk terlibat, dan hak untuk memperoleh manfaat. Baca Juga: Model Yurisdiksi Kalimantan Barat: Menjembatani Netralitas Karbon, Penghidupan Masyarakat, dan Kepemimpinan Regional Amanah yang Lebih Dalam dari Sekadar Regulasi Dalam tradisi etika Islam, relasi manusia dan bumi bukan relasi eksploitatif, melainkan relasi amanah. Al-Qur’an menegaskan peran manusia sebagai pengelola bumi, bukan pemilik mutlaknya. Bacaan Latin ayat Al-Qur’an: Wa idz qāla rabbuka lil-malāikati innī jā‘ilun fil-ardhi khalīfah. Terjemahan: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Ayat ini memberi makna mendalam bahwa kekuasaan manusia atas bumi selalu disertai tanggung jawab moral. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan pesan keberlanjutan yang sangat radikal untuk konteks hari ini. Bacaan Latin hadis: In qāmat as-sā‘atu wa fī yadi aḥadikum al-fasīlah, fa inis-taṭā‘a an lā taqūma ḥattā yaghrisahā fal-yaf‘al. Terjemahan: “Apabila Kiamat telah terjadi, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum Kiamat benar-benar terjadi, hendaklah ia menanamnya.” (HR. Ahmad – sahih) Hadis ini mengajarkan bahwa tanggung jawab ekologis tidak gugur meski masa depan tampak suram. Menanam, meski hasilnya tak sempat dinikmati, adalah simbol keadilan lintas generasi inti dari agenda perubahan iklim. Positioning untuk Publik, Daerah, dan DPR Bagi publik, RUU PPI harus dipahami sebagai perlindungan atas kehidupan sehari-hari: pangan, air, kesehatan, dan pekerjaan. Bukan isu elitis, melainkan isu dapur dan masa depan anak-anak. Bagi pemerintah daerah, RUU ini semestinya menjadi peluang fiskal dan pembangunan hijau, bukan sekadar kewajiban administratif baru. Bagi DPR, inilah momen menentukan: apakah RUU PPI akan menjadi warisan kebijakan yang visioner, atau sekadar regulasi yang rapi secara konsep tetapi rapuh dalam implementasi. Baca Juga: Kopi Gambut Kubu Padi: Alternatif Sawit yang Bikin Desa Mandiri Menutup dengan Tegukan Jujur Koptagul mengajarkan satu hal: pahit bukan untuk dihindari, tetapi untuk dipahami. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim pun demikian. Dengan membaca pahitnya SWOT-nya, pasal kritisnya, dan amanah etik yang dikandungnya kita punya peluang menjadikannya undang-undang yang adil bagi rakyat hari ini, dan bertanggung jawab bagi generasi esok. Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Kalbar)  *Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK