faktakalbar

Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Penulis: Redaksi Thursday, 25 December 2025 📖 1 menit
Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota ( Pemkot ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Pontianak menyepakati enam regulasi baru yang dinilai vital bagi pembangunan kota. Kesepakatan ini ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono , terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025). Baca Juga:  Hari Ibu ke-97, Pemkot Pontianak Beri Sepeda untuk 6 Wanita Tangguh: “Mereka Tegar Hadapi Tantangan” Keenam Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi, kependudukan, hingga pelayanan publik berbasis teknologi. Rinciannya meliputi: Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029. Penambahan penyertaan modal pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak. Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045. Fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal. Penyelenggaraan bantuan hukum. Digitalisasi pajak daerah. Apresiasi Dinamika Demokrasi Dalam pidatonya, Edi mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pontianak yang telah bekerja keras membahas rancangan aturan ini. Baca Juga:  Beredar Video Asusila Oknum Guru Berseragam Korpri di Kafe, DPRD Pontianak Desak Dinas Pendidikan Bertindak Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal lumrah yang justru memperkaya substansi aturan. “Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujar Edi. Landasan Pelayanan Publik Wali Kota menekankan bahwa disahkannya regulasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan inklusif. Ranperda digitalisasi pajak, misalnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, sementara Ranperda bantuan hukum menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tambahnya. Edi optimistis aturan-aturan baru ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Pontianak secara berkelanjutan. “Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK