faktakalbar

Sal Priadi Klarifikasi Foto Bareng Sitok Srengenge

Penulis: Redaksi Thursday, 08 January 2026 📖 1 menit
Sal Priadi Klarifikasi Foto Bareng Sitok Srengenge
Faktakalbar.id, NASIONAL - Musisi sekaligus aktor, Sal Priadi , memberikan klarifikasi tegas setelah fotonya bersama Sitok Srengenge beredar luas dan menjadi perbincangan panas di media sosial X. Foto tersebut memicu reaksi keras publik yang kembali mengungkit kasus kekerasan seksual yang pernah menjerat Sitok pada 2013 silam. Menanggapi kegaduhan tersebut, Sal Priadi buka suara melalui akun pribadinya ( @salpriadi_ ) pada 31 Desember 2025. Ia menjelaskan konteks pertemuan itu untuk meluruskan asumsi yang beredar liar. Baca Juga:  Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa dan OKP Disinyalir Terjadi di Berbagai Momentum Organisasi dan Berbagai Tempat di Pontianak Sal menyatakan bahwa kedatangannya murni untuk bertamu ke rumah anak Sitok, Laire Siwi Mentari, dalam rangka menjalin pertemanan. Kronologi Foto Dalam pernyataannya, Sal menjelaskan situasi saat foto itu diambil. Ia menyebut momen tersebut terjadi secara spontan selayaknya tamu yang berkunjung. "ngasih konteks doang. saya main ke rumah anaknya, masuk rumahnya ada bapak dan ibunya, ngobrol selayaknya tamu, lalu diajak foto," tulis Sal Priadi dalam unggahannya. Pelantun lagu ini juga menegaskan posisinya terkait rekam jejak hukum Sitok. Ia memastikan tidak berada di pihak yang membela atau membenarkan perbuatan masa lalu sastrawan tersebut. "mengetahui hal yang beredar, ternyata sudah jadi urusan hukum. sikap saya clear, saya ga bela. kalo ada pihak yang melintir2 itu urusan dia sama apapun yang dia inginkan soal ini. menurut saya clear , dia jancok," tegas Sal. Konteks Kemarahan Publik Sentimen negatif netizen muncul karena status hukum Sitok Srengenge yang dinilai belum tuntas. Pada November 2013, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang berujung kehamilan. Baca Juga:  Eks Pimpinan Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Junior, Korban Dianiaya Hingga Trauma Polisi menetapkan Sitok sebagai tersangka pada Oktober 2014 dengan jeratan Pasal 335, 286, dan 294 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kejahatan terhadap kesusilaan. Meski berstatus tersangka, Sitok tidak ditahan dan kasusnya dikabarkan mandek tanpa putusan pengadilan hingga saat ini, namun tidak dihentikan (SP3). (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK