Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Akibat Selundupkan Sabu di Bandara Supadio
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Satuan Reserse Narkoba
Polres Kubu Raya
berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang melibatkan seorang figur publik lokal.
Pria berinisial BJ (43), yang diketahui merupakan mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, ditangkap petugas pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:
Edarkan Narkoba di Kontrakan, Pria Asal Ngabang Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Penangkapan ini bermula dari penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui kargo Bandara Internasional Supadio.
Tim K9 Bea Cukai Pontianak yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai sebuah paket tujuan Pontianak–Bandung.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut.
Ade menjelaskan bahwa paket tersebut awalnya tampak seperti kiriman kargo biasa, namun reaksi anjing pelacak mengindikasikan adanya benda terlarang di dalamnya.
Modus Kelabuhi Petugas dengan Kopi
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika di dalam bahan beraroma menyengat untuk mengelabui petugas.
“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Aiptu Ade, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, upaya tersebut gagal. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram di dalam bungkusan kopi tersebut.
Temuan ini segera dikoordinasikan dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Ditangkap Dekat Jasa Pengiriman
Polisi bergerak cepat melakukan analisis terhadap barang bukti dan jejak digital. Identitas pengirim paket akhirnya mengarah kepada BJ.
Petugas kemudian melakukan penyergapan saat BJ baru saja turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke rumahnya, yang berlokasi tidak jauh dari kantor jasa pengiriman tempat paket diserahkan.
Saat diinterogasi awal, BJ sempat menyangkal keterlibatannya. Namun, bukti rekam jejak digital dan transaksi di ponselnya membuat pelaku tidak dapat mengelak lagi.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.
Buru Pemasok di Pontianak Timur
Kini, mantan pembalap nasional tersebut telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Dari nyanyian BJ, polisi mengantongi satu nama berinisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan berdomisili di wilayah Pontianak Timur.
“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.