faktakalbar

Ahli Waris Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanah ke Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 27 July 2025 📖 3 menit
Ahli Waris Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanah ke Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ahli waris almarhum H. Salman Djiban, mantan Wakil Wali Kota Pontianak, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah ke Polresta Pontianak . Baca Juga:   Penggrebekan Gudang Diduga Oli Palsu Sudah 1 Bulan, Masih “Gelap” Penanganan Kasusnya Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak atas tanah seluas 7,4 hektare di Jalan Parit Haji Muksin 2 , Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang kini menjadi area pergudangan Extra Joss . Tanah tersebut telah bersertifikat sejak 1978, namun belakangan berpindah tangan melalui proses yang diduga melawan hukum. Kuasa hukum ahli waris, Sukerly, menyebut bahwa pemalsuan dokumen dimulai pada tahun 1994 ketika Pairan bin Bedjo (alm) membuat akta perdamaian di luar pengadilan, yang objeknya berada di atas tanah bersertifikat milik para korban. Tak lama setelah itu, anak Pairan, Sudarman (alm), melaporkan kehilangan dokumen akta jual beli tahun 1967 ke Polresta Pontianak, meski tanpa surat pembanding yang sah. “ Laporan kehilangan inilah yang menjadi dasar penerbitan tiga Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Pairan bin Bedjo pada 1995–1996. Anehnya, SPT tersebut menggunakan gambar situasi yang terbit tahun 1978—yang seharusnya milik para pemegang SHM ,” kata Sukerly kepada Fakta Kalbar pada 26/07/2025. Tanah tersebut sebelumnya dikapling menjadi 35 bidang dan dibeli sejumlah pihak, termasuk H. Salman Djiban. Namun, berdasarkan SPT bermasalah itu, tanah kemudian dijual secara bawah tangan kepada RH senilai Rp350 juta. Upaya sertifikasi atas nama RH dan rekan-rekannya sempat ditolak oleh BPN pada 2000 karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain. Baca Juga:   Bantah Terlibat Mafia Tanah, Ahli Waris Suparno di Kukar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan " Jual beli di atas tanah orang yang sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah merupakan pelanggaran hukum berat yang tergolong tindak pidana materiil ," ujar Sukerly. Meski demikian, RH dan Sudarman mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak. “ Alih-alih ditolak karena bukan objek Tata Usaha Negara, gugatan itu justru dikabulkan dan membatalkan 14 SHM. Namun faktanya, seluruh 35 SHM di lahan tersebut ikut dibatalkan ,” lanjutnya. Merasa dirugikan, para ahli waris melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri pada 2022. Setelah dilakukan pemaparan, Satgas mengarahkan agar laporan resmi dibuat ke Polresta Pontianak, karena dugaan pemalsuan awal terjadi di wilayah hukum tersebut. Laporan ini kini telah masuk tahap gelar perkara di Polda Kalbar pada 25/06/2025. Dalam gelar perkara tersebut, dua ahli turut dihadirkan, yakni Yenny AS dari bidang hukum pidana dan Setyo Utomo dari bidang hukum agraria. Keduanya menyatakan bahwa tindakan para terlapor mengandung unsur pidana. Proses penerbitan sertifikat baru tahun 2003 atas nama RH dan WS Sim juga dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sukerly menegaskan bahwa para ahli waris hanya menuntut keadilan. “ Kami tidak sedang berebut tanah kosong. Ini tanah milik klien kami yang sudah bersertifikat sejak 1978, salah satunya atas nama H. Salman Djiban. Kok bisa dikalahkan hanya dengan SPT tahun 1995, itu berarti sistem pertanahan kita dalam bahaya ,” ucapnya. " Pada saat gelar perkara, semestinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menarik RH dan lainnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik seharusnya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kejaksaan ," tambah Sukerly. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Baca Juga:   Komisi III DPR Kawal Laporan PT. Infinitas Merah Putih, Sahroni: Mafia Tanah dan Backing-nya Harus Ditindak Tegas Para pelapor menyoroti lambannya proses hukum dan berharap penyidik Polresta Pontianak serta Polda Kalbar segera mengambil langkah tegas. Mereka juga meminta BPN menjelaskan dasar warkah dan dokumen yang digunakan dalam penerbitan SHM baru pada tahun 2003. “ Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sudah menjadi hak kami sejak 1978. Tidak mungkin selembar SPT tahun 1996 bisa mengalahkan 35 SHM yang sah. Ini penghinaan terhadap hukum negara ,” kata Nancy, salah satu ahli waris. Laporan ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia, bahkan bagi keluarga tokoh daerah sekalipun. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK