Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (
Kejati Kalbar
) menjalin sinergi strategis dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
Langkah ini diambil sebagai persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kebijakan ini mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Turut hadir menyaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo, serta Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo.
Wujud Reformasi Pemidanaan
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menekankan aspek keadilan restoratif (
restorative justice
).
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Emilwan.
Emilwan mengapresiasi Pemprov Kalbar yang bersedia memfasilitasi pelaksanaan teknis, mulai dari penyediaan lokasi hingga mekanisme pengawasan.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik
Pemprov Siapkan Fasilitas dan SOP
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.
Pemprov akan menyediakan unit kerja dan fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan sanksi, serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap OPD terkait dapat berperan aktif,” tegas Gubernur.
Solusi Atasi Penjara yang Penuh
Sementara itu, Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, yang membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah prioritas nasional.
Tujuannya adalah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (
overcrowding
) dan menghadirkan keadilan korektif.
“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” kata Hari Wibowo.
Dukungan Pelatihan dari Jamkrindo
Selain unsur pemerintah, program ini juga menggandeng PT Jamkrindo.
Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan sumber daya manusia bagi peserta keadilan restoratif.
Dukungan ini berupa pelatihan keterampilan agar pelaku memiliki bekal usaha setelah menjalani hukuman.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kami menilai pidana kerja sosial sebagai mekanisme yang produktif, edukatif, dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif,” jelas perwakilan Jamkrindo.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor swasta ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum modern yang profesional dan akuntabel di Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia
(DHN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.