Sangkal Tragedi '98, Fadli Zon Digugat ke PTUN dengan Lima Tuntutan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap
Fadli Zon
ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.
Baca Juga:
Investasi Pabrik di Batam Permulus Jalan iPhone 17 Masuk Indonesia
Gugatan dengan nomor
perkara 303/G/2025/PTUN-JKT
ini menyoroti siaran berita Kementerian Kebudayaan tertanggal 16 Mei 2025 sebagai tindakan administrasi yang melawan hukum.
Koalisi mengajukan lima tuntutan (petitum) kepada majelis hakim.
Tuntutan tersebut antara lain meminta PTUN menyatakan tindakan Fadli Zon melawan hukum, menghukumnya untuk meminta maaf secara terbuka, dan menarik kembali siaran berita yang kontroversial tersebut dari semua platform resmi pemerintah. Selain itu, koalisi juga menuntut agar Fadli Zon menanggung seluruh biaya perkara.
Muhammad Isnur
dari YLBHI menyatakan bahwa pernyataan seorang pejabat publik harus berlandaskan hukum dan HAM. Ia merujuk pada gugatan serupa yang pernah dimenangkan masyarakat sipil terhadap pernyataan Jaksa Agung terkait kasus Trisakti dan Semanggi.
“Kita berharap PTUN Jakarta mengabulkan permohonan ini dan menyatakan ucapan Fadli Zon ini sebagai perbuatan yang melawan hukum,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait isu kemanusiaan.
Baca Juga:
Investasi Pabrik di Batam Permulus Jalan iPhone 17 Masuk Indonesia
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.