Sasar 4 Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung Hentikan Paksa Puluhan Aktivitas Tambang Ilegal
Faktakalbar.id, BANDAR LAMPUNG –
Pemerintah Provinsi (
Pemprov
) Lampung mengambil langkah tegas dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah fokus melakukan penertiban tambang ilegal sebagai respons serius atas bencana banjir yang sempat melanda Bandar Lampung dan sejumlah daerah lainnya pada Januari lalu.
Baca Juga:
Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Langkah penindakan ini dinilai krusial untuk menekan laju kerusakan lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dituding menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa persoalan banjir tidak bisa dilihat secara parsial. Masalah ini merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara kolektif.
“Banjir dipicu banyak faktor, antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan,” kata Riski, Minggu (28/12/2025).
Pemicu Degradasi Lingkungan
Menurut Riski, aktivitas mengeruk bumi tanpa izin operasional biasanya tidak disertai dengan tanggung jawab lingkungan, seperti reklamasi atau reboisasi pascatambang.
Hal inilah yang mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko tanah longsor dan banjir di berbagai wilayah Lampung.
Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui penertiban tambang ilegal menjadi langkah mutlak untuk memulihkan kondisi alam.
“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Riski.
Segel 20 Lokasi Tambang
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung tercatat telah menindak 20 lokasi tambang ilegal.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota, yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Baca Juga:
Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak
Proses penertiban dilakukan dengan prosedur tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan beraktivitas.
Riski menambahkan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada dukungan publik. Ia meminta warga untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pertambangan liar.
Laporan dapat disampaikan melalui dinas terkait atau memanfaatkan teknologi melalui aplikasi
Lampung-in
.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.