faktakalbar

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bengkayang

Penulis: Redaksi Thursday, 23 April 2026 📖 2 menit
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bengkayang
Faktakalbar.id, BENGKAYANG — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi di Bengkayang , pada Selasa (21/4/2026) malam. Sebanyak 1.664 butir pil ekstasi disita dari dua orang tersangka, yang mana salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai wartawan. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Desa Siding, Kecamatan Siding, sekitar pukul 21.36 WIB. Baca Juga:  Polres Bengkayang Blender 10 Gram Sabu Hasil Tangkapan Kasus Maret 2026 Tim Ambush Pos Siding yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Pos (Wadanpos) Siding, Serda Gilbert, tengah melakukan operasi pengawasan rutin di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Avanza berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi kendaraan tersebut, petugas mendapati kantong plastik itu berisi ribuan pil berwarna hijau. Dua pria yang berada di dalam mobil, yakni Y (35) dan ES (46), langsung diamankan di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan identitas, salah satu tersangka terbukti memiliki dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Hal tersebut menunjukkan status salah satu pelaku sebagai oknum pekerja media yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bengkayang. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian digiring menuju Pos Siding untuk proses pendataan awal. Dari hasil penghitungan petugas secara mendetail, total barang bukti dari tindak kejahatan penyelundupan ekstasi di Bengkayang ini mencapai 1.664 butir dengan berat keseluruhan mencapai 622,5 gram. Merespons temuan tindak pidana tersebut, Komandan Pos Siding segera melaporkan insiden penangkapan secara berjenjang kepada Komandan SSK II, Lettu M. Krisna Priasandika. Laporan itu kemudian diteruskan secara langsung kepada Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarahanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Andy Qomarudin. Sesuai dengan instruksi dan arahan komando atas, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti segera dipindahkan ke Pos Komando Kompi (Koki) Jagoi Babang. Pemindahan tempat penahanan sementara ini dilakukan guna melaksanakan proses pengujian barang bukti secara resmi dengan melibatkan petugas Bea Cukai dan aparat intelijen (Apintel) setempat. Baca Juga:  Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih, Pria di Bengkayang Berakhir di Jeruji Besi Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium awal yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jagoi Babang, pil berwarna hijau tersebut dinyatakan secara meyakinkan positif mengandung zat aktif MDMA. Kandungan tersebut secara resmi mengklasifikasikan ribuan pil itu sebagai narkotika terlarang jenis ekstasi. Keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus peredaran narkotika ini menambah deretan modus pelaku kejahatan untuk mengelabui aparat di wilayah perbatasan. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok barang haram lintas negara tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK