faktakalbar

Sinergi di Batas Negeri, Satgas Pamtas dan Karantina Selamatkan Trenggiling di Jagoi Babang

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 February 2026 📖 2 menit
Sinergi di Batas Negeri, Satgas Pamtas dan Karantina Selamatkan Trenggiling di Jagoi Babang
Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Upaya perlindungan kekayaan hayati Indonesia di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil positif. Sinergi lintas instansi yang melibatkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) berhasil menyelamatkan satu ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling ( Manis javanica ) di Pos Jagoi Babang, Senin (16/2/2026). Baca Juga:   Karantina Kalbar Perkuat Benteng Perbatasan, Waspadai Virus Nipah dan PPR di Jagoi Babang Penyelamatan satwa bersisik ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas RI-MLY dari Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad di Pos Semunying. Saat menjalankan tugas pengamanan wilayah, petugas menemukan dan mengamankan satwa tersebut. Menyadari status Trenggiling sebagai hewan yang sangat dilindungi undang-undang, pihak Satgas Pamtas segera melakukan koordinasi cepat dengan Karantina Kalbar Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang. Penanggung Jawab Satpel PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bukti nyata bahwa pengawasan di garis depan negara tidak hanya terpaku pada aspek teritorial, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap penyelundupan komoditas hayati. “Pemeriksaan fisik dilakukan secara saksama untuk memastikan kondisi klinis Trenggiling dalam keadaan baik,” ujar Noval Isnaeni saat proses serah terima yang berlangsung selama dua jam tersebut. Proses serah terima dilakukan dengan protokol ketat yang mengutamakan aspek kesehatan dan legalitas satwa. Setelah dipastikan kondisinya stabil oleh petugas Karantina, satwa tersebut kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA Kalbar Resort Sanggau Ledo. Baca Juga:   Ekspor ‘Buah Peluru’ dan ‘Buah Bom’ Lewat PLBN Jagoi Babang Melonjak di Awal 2026 “Pasca penyerahan, Trenggiling tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat di Resort Sumber Daya Alam (SDA) Sanggau Ledo untuk menjalani tahapan observasi mendalam guna memastikan sifat liar dan kesehatannya tetap terjaga, ” tambah Noval. Langkah kolaboratif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Badan Karantina Indonesia kini memiliki mandat yang lebih luas sebagai garda terdepan dalam pengawasan serta pengendalian lalu lintas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di pintu-pintu masuk dan keluar negara. Rencananya, setelah masa observasi selesai dan kondisi fisik satwa dinyatakan siap, Trenggiling tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Aksi penyelamatan ini mempertegas komitmen aparat di perbatasan dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK