Satgas PKH Amankan 3 Juta Hektare Hutan Ilegal, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (
Satgas PKH
) telah berhasil mengambil kembali lahan hutan bermasalah seluas 3 juta hektare hingga Agustus 2025.
Lahan-lahan tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa total lahan yang dikuasai mencapai 3.314.022,75 hektare.
"Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan, itu telah kami kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," kata Febrie.
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare lahan sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Sebagiannya, yaitu 833.413,46 hektare, diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sedangkan 81.793 hektare lahan yang merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akan dihutankan kembali.
Baca Juga:
Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati
Saat ini, sisa lahan seluas 2.398.819,29 hektare masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Febrie menambahkan bahwa penyerahan akan segera dilakukan.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait," jelasnya.
Satgas PKH akan terus melanjutkan tugasnya dalam penguasaan kembali lahan hutan ilegal. Febrie menegaskan bahwa proses hukum sedang disempurnakan agar semua berjalan sah.
"Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum," ungkapnya.
Pembentukan Satgas PKH didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Target utamanya adalah penguasaan kembali lahan hutan ilegal seluas 3 juta hektare hingga Agustus 2025.
Baca Juga:
Perang Melawan Penguasaan Lahan Ilegal: Negara Sita Aset Sawit di Kalimantan dan Sumatera
(*Red)
Tag:
#Kejaksaan Agung
#Satgas Penertiban Kawasan Hutan
#Perkebunan Sawit Ilegal
#Peraturan Presiden
#Hutan Indonesia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.