faktakalbar

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Penulis: Redaksi Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Faktakalbar.id, TERNATE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menyegel operasi tambang nikel ilegal di Maluku Utara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW). Perusahaan yang diketahui berstatus milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, tersebut ditindak secara tegas lantaran beroperasi dengan menabrak sejumlah aturan perizinan kehutanan dan tata ruang. Baca Juga: Tim Gakkum ESDM dan Satgas PKH Halilintar kembali menyegel Perusahaan Bauksit Milik AS, yaitu PT QSS Tindakan penegakan hukum dari Satgas PKH ini didasarkan pada pedoman resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 13/LHP/05/2024. Berdasarkan hasil audit lembaga negara tersebut, PT KW kedapatan mencaplok lahan di dalam area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang secara sah merupakan hak konsesi dari PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah operasional Gebe. Meskipun PT Karya Wijaya diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, perusahaan tersebut terbukti melalaikan kelengkapan persyaratan dasar pertambangan yang diwajibkan oleh undang-undang. Pelanggaran mendasar tersebut mencakup absennya dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area operasional, serta tidak adanya alokasi penempatan dana jaminan reklamasi pascatambang. Selain masalah perizinan lahan, pihak perusahaan juga ditemukan membangun infrastruktur pelabuhan khusus atau jetty tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian terkait. Serangkaian pelanggaran operasional dan penyerobotan kawasan hutan ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum secara fatal, khususnya Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas dasar temuan tersebut, Satgas PKH langsung mengambil langkah penyegelan secara paksa guna menghentikan segala bentuk aktivitas perusakan ekosistem di wilayah tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas aktivitas tambang nikel ilegal di Maluku Utara yang mencakup luasan area hingga 51,3 hektare tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya. Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH Menyergap Konsesi PT Antam yang Diduga Dicuri PT EJM dan AS Penertiban lahan yang dilakukan secara terukur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan penerimaan negara. Langkah Satgas PKH ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap status kepemilikan perusahaan. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK