faktakalbar

Satgas PKH Pastikan Lahan Warga Aman, Penertiban di Landak Fokus Sasar Perusahaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 March 2026 📖 2 menit
Satgas PKH Pastikan Lahan Warga Aman, Penertiban di Landak Fokus Sasar Perusahaan
Faktakalbar.id, LANDAK - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) memastikan akan segera mengambil alih lahan milik dua perusahaan di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Penindakan tegas ini dilakukan lantaran kedua korporasi tersebut terbukti secara sah mencaplok kawasan hutan secara ilegal. Baca Juga: DAD Harap Kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak Bawa Dampak Positif bagi Masyarakat Berdasarkan hasil verifikasi lapangan secara menyeluruh, dua entitas korporasi yang terkonfirmasi melanggar aturan kawasan hutan tersebut adalah PT Duta Bintang Gemilang yang berlokasi di Desa Engkanyar dan PT Nitayasa Idola di Desa Kedama. Keduanya kini menjadi target utama penguasaan lahan oleh negara. “Kedua perusahaan itu sudah terverifikasi dan menjadi bagian dari lokasi yang akan kami kuasai,” jelas Ketua Satgas PKH Dody Tri Winarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Landak pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Dody di sela-sela kunjungan kerjanya yang juga diisi dengan agenda dialog bersama masyarakat adat Dayak dan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya di Rumah Radank Aya’ Ngabang. Dody memaparkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menertibkan sekitar lima juta hektare lahan di seluruh wilayah Indonesia dan menargetkan angka penertiban mencapai enam juta hektare sebelum perayaan Idulfitri mendatang. Penindakan yang dilakukan oleh pemerintah diklaim murni berbasis data objektif dari hasil kolaborasi 12 kementerian dan lembaga negara. Pihak berwenang menggabungkan data peta geospasial dengan pengecekan dokumen perizinan secara langsung di lapangan. Langkah taktis ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan salah sasaran atau tebang pilih terhadap korporasi yang terbukti bermasalah. Baca Juga: Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda Lebih lanjut, Dody memberikan jaminan penuh bahwa kebijakan penertiban kawasan ini sama sekali tidak akan mengganggu lahan milik masyarakat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah dilarang mengambil hak lahan rakyat yang luasnya hanya berkisar antara lima hingga enam hektare yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. “Lahan masyarakat yang memang dipakai untuk kehidupan mereka tidak akan dikuasai negara. Yang kami tindak adalah korporasi atau koperasi yang melanggar,” tegasnya lagi. Rencana penertiban ini mendapat sambutan positif dari kalangan tokoh masyarakat setempat. Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menilai langkah transparan dari pemerintah pusat ini sangat penting agar masyarakat adat memahami bahwa target utama penindakan hukum adalah perusahaan besar, bukan warga lokal penggarap lahan berskala kecil. Cahyatanus pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait sengketa lahan kawasan hutan. Warga yang memiliki keluhan disarankan untuk menempuh jalur koordinasi resmi. “Kita lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri. Jika memang terbukti perusahaan masuk kawasan hutan, tentu akan kita koordinasikan dengan Satgas PKH,” pungkas Cahyatanus. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK