faktakalbar

Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Penulis: Redaksi Friday, 11 July 2025 📖 2 menit
Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Faktakalbar.id, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) kembali menyerahkan hasil penguasaan kawasan hutan tahap III kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan ini meliputi lahan seluas 394.547,29 hektare dan berlangsung di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). Baca Juga: Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satgas PKH, dalam laporannya menyampaikan bahwa total penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan mencapai 2.092.393,53 hektare. “Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” ujar Febrie Adriansyah, dikutip pada, Jumat (11/7/2025) dari siaran pers Kejaksaan Agung. Capaian Penertiban Kawasan Hutan Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menyelesaikan tiga tahap penguasaan kawasan hutan: Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,421 hektare dari Duta Palma Group Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,750 hektare dari 109 perusahaan Tahap III (9 Juli 2025): 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan Total luasan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara kini mencapai 833.413,461 hektare. Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Febrie menambahkan, penguasaan kembali tahap pertama meliputi 1.019.000 hektare di 9 provinsi, sementara tahap kedua mencakup 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi. Kawasan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 684 perusahaan secara ilegal. Fokus pada Kawasan Konservasi Selain kawasan industri, Satgas PKH juga berhasil merebut kembali dua kawasan konservasi penting: Taman Nasional Tesso Nilo (Riau): ±81.793 hektare dikembalikan untuk konservasi. Tantangannya termasuk kepemilikan SHM ilegal dan relokasi penduduk. Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi): 101.105 hektare berhasil dikuasai kembali sebagai bagian dari pelestarian situs warisan dunia UNESCO. Satgas menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga demi tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK