faktakalbar

Satono Minta Kades-Camat Jalankan Inpres Jagung 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 02 July 2025 📖 1 menit
Satono Minta Kades-Camat Jalankan Inpres Jagung 2025
Faktakalbar.id, SAMBAS – Bupati Sambas, Satono , meminta seluruh kepala desa dan camat di Kabupaten Sambas untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung secara serius dan menyeluruh. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Kantor Bupati Sambas, Senin (30/06/2025), yang dihadiri Forkopimda, para camat, kepala desa, serta perwakilan instansi teknis. Baca Juga:   APDESI Sambas Siap Dorong Pemdes Kabupaten Sambas Yang Transparan Dalam sambutannya, Satono mengapresiasi kehadiran peserta yang menyempatkan waktu di akhir bulan demi membahas kebijakan strategis nasional tersebut. “ Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir, terkhusus kepada camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di penghujung bulan untuk bersama-sama memberikan jawaban konkret terhadap Inpres Nomor 10 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung di Kabupaten Sambas ,” ujarnya. Satono menjelaskan bahwa Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan instruksi langsung kepada seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan Perum Bulog. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya merumuskan langkah konkret untuk pelaksanaan Inpres tersebut. “ Dari perintah itu, sebagai perintah pusat, wajib kita laksanakan dan tuntaskan bersama. Maka hari ini saya mengundang bapak ibu sebagai pejabat desa dan kecamatan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar Inpres Nomor 10 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya ,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program tersebut. Menurutnya, dasar hukum penggunaan Dana Desa sudah jelas, mulai dari peraturan kementerian hingga surat edaran dari Bupati Sambas. Baca Juga:   Bulog Targetkan 5.000 Ton Jagung Kalbar, Sambas Diandalkan “ Secara regulasi, untuk mengelola Dana Desa sudah sangat jelas. Ada Permenkeu, Permendes, regulasi dari Kemendes, Peraturan Bupati, hingga Surat Edaran Bupati Sambas. Artinya, dari segi aturan, kepala desa di Kabupaten Sambas sudah dalam posisi ‘clear and click’ ,” tutupnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK