faktakalbar

Satpol PP Bongkar Pangkalan Nakal yang Antar Langsung Belasan Gas Melon ke Tempat Usaha

Praktik penyaluran gas tiga kilogram bersubsidi secara ilegal dari pangkalan resmi langsung kepada pelaku usaha besar berhasil dibongkar aparat penegak hukum pada pertengahan Juli 2026.

Penulis: Natash Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Satpol PP Bongkar Pangkalan Nakal yang Antar Langsung Belasan Gas Melon ke Tempat Usaha

Praktik penyaluran gas tiga kilogram bersubsidi secara ilegal dari pangkalan resmi langsung kepada pelaku usaha besar berhasil dibongkar aparat penegak hukum pada pertengahan Juli 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Welly mengungkap langsung modus operandi pelanggaran fatal distribusi energi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan banyak pemilik bisnis kuliner yang secara terang-terangan mengaku mendapatkan suplai tabung gas bersubsidi melalui layanan pesan antar dari pihak pangkalan.

Kasus Penyelewengan Gas Melon Pontianak ini terungkap jelas setelah petugas menyelidiki tingginya volume konsumsi bahan bakar subsidi harian oleh para pelaku usaha rumah makan.

Keterlibatan oknum pangkalan resmi ini sukses menjelaskan alasan logis mengapa para pelaku usaha skala besar bisa dengan mudah menimbun tabung bersubsidi dalam jumlah melimpah.

Welly menyoroti parahnya indikasi permainan kotor di dalam rantai pasok energi nasional yang secara langsung merugikan warga miskin selaku target utama penerima program pemerintah.

"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, sehari bisa pakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Mereka dianterin dari orang pangkalan. Itu pengakuan mereka," ujar Welly.

Pengakuan eksplisit dari para pelaku usaha komersial tersebut kini menjadi bukti kuat adanya kongkalikong yang melanggar aturan baku tata niaga minyak dan gas bumi.

Praktik Penyelewengan Gas Melon Pontianak yang difasilitasi langsung oleh para oknum pangkalan ini sangat merusak stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasaran umum perdesaan maupun perkotaan.

Petugas penertiban sejauh ini telah menyita total 565 tabung gas melon dari berbagai tempat usaha yang kedapatan sengaja menimbun barang bersubsidi sepanjang tahun ini.

Rincian penyitaan tersebut mencakup 388 tabung gas melon yang baru saja diamankan selama rangkaian operasi penertiban khusus hingga memasuki tanggal 14 Juli lalu.

Tindakan tegas aparat penegak peraturan daerah ini diharapkan mampu segera memotong rantai distribusi ilegal antara pengelola pangkalan nakal dengan barisan pemilik usaha komersial yang serakah.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK