Satpol PP Sita Ratusan Tabung Usai Bongkar Praktik Pengusaha Sedot Belasan Gas Melon Sehari
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyita 388 tabung gas melon bersubsidi dari sejumlah pelaku usaha sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi Penertiban LPG Subsidi Pontianak guna memastikan pe…
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyita 388 tabung gas melon bersubsidi dari sejumlah pelaku usaha sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi Penertiban LPG Subsidi Pontianak guna memastikan penyaluran energi berbiaya murah tersebut tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Penyitaan barang bukti sitaan tersebut menambah daftar panjang akumulasi jumlah tabung gas yang telah diamankan petugas menjadi total 565 tabung secara kumulatif.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Welly memimpin langsung operasi pengawasan ketersediaan gas melon di lapangan.
Pihak berwenang menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah tempat usaha kuliner skala besar mengonsumsi pasokan gas bersubsidi dalam jumlah yang sangat tidak wajar.
Para pengusaha tersebut secara sepihak menyedot kuota gas milik masyarakat miskin untuk menekan besaran biaya operasional bisnis mereka setiap harinya.
Petugas mendapati sebuah rumah makan bisa menghabiskan belasan tabung gas ukuran tiga kilogram hanya dalam waktu satu hari masa operasional penuh.
Welly menjelaskan kelangkaan ketersediaan gas di tingkat masyarakat bawah sangat berkaitan erat dengan tingginya angka penyelewengan yang dilakukan oleh para pengusaha komersial.
"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, sehari bisa pakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Mereka dianterin dari orang pangkalan. Itu pengakuan mereka," ujar Welly.
Operasi Penertiban LPG Subsidi Pontianak akan terus digencarkan oleh aparat penegak peraturan daerah untuk menekan angka kebocoran distribusi barang bersubsidi ke depan.
Aparat penegak peraturan daerah mengimbau keras seluruh pemilik usaha mandiri untuk segera beralih menggunakan tabung gas nonsubsidi berukuran yang jauh lebih besar.
Alokasi subsidi gas ukuran tiga kilogram secara murni dianggarkan oleh kas negara untuk membantu meringankan beban ekonomi warga prasejahtera dan kelompok usaha mikro.
Setiap satu buah tabung yang disalahgunakan oleh pihak tidak berhak akan otomatis memotong jatah energi bagi keluarga miskin yang sedang sangat membutuhkan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.