faktakalbar

Satpol PP Tertibkan PKL di Waterfront Pontianak

Penulis: Redaksi Monday, 23 June 2025 📖 2 menit
Satpol PP Tertibkan PKL di Waterfront Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menindaklanjuti keluhan warga terkait penguasaan fasilitas umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), Satpol PP Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menertibkan sejumlah PKL yang meletakkan barang dagangan di atas kursi publik di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas, Minggu (22/06/2025). Keluhan masyarakat sebelumnya ramai disuarakan melalui media sosial. Baca Juga:   Evakuasi ODGJ oleh Satpol PP Pontianak, Dinsos Pastikan Penanganan Manusiawi Sejumlah warga mengaku dilarang duduk di kursi yang tersedia di waterfront kecuali membeli produk dari pedagang yang menaruh dagangannya di atas kursi tersebut. Padahal, kursi tersebut merupakan fasilitas publik. Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan yang menguasai ruang publik untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut penertiban ini dilakukan agar warga bisa menggunakan ruang terbuka tanpa tekanan. “ Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu ,” tegasnya. Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada PKL yang melanggar dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi. Ia juga meminta warga melapor jika menemukan pelanggaran, baik secara langsung maupun melalui kanal resmi pengaduan Pemkot Pontianak. Penertiban ini disambut baik oleh masyarakat. Warga menilai langkah ini penting untuk menjaga waterfront tetap menjadi ruang bersama yang nyaman dan terbuka bagi semua kalangan. Baca Juga:   Norsan Janji Selesaikan Waterfront Mangkrak di Sambas Tahun 2027 Salah satu pengunjung, Yuni (34), mengaku sempat merasa tidak nyaman karena diminta membeli minuman oleh pedagang saat hendak duduk. “ Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan langsung dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang ,” ucapnya. Senada, Rafi (27), menyebut keberadaan PKL sah-sah saja selama tidak melanggar aturan. “ Silakan saja berdagang, itu rezeki. Tapi jangan sampai fasilitas umum dikuasai sendiri. Kalau semua pedagang begitu, nanti warga biasa nggak punya ruang lagi ,” katanya. Warga berharap pengawasan kawasan publik seperti waterfront dilakukan rutin agar tetap menjadi ruang yang inklusif, aman, dan ramah untuk semua. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK