Satpol PP Tunggu Arahan Tertibkan Dermaga Diduga Tak Berizin di Teluk Batang
FAKTA KALBAR
- Maraknya pemberitaan disejumlah media terkait dermaga diduga kuat tak berizin yang dikelola oleh PT Armada Jaya Khatulistiwa. Satpol PP Kayong Utara mengaku akan tetap memonitor dan menunggu arahan pimpinan.
Kepala Satpol PP Kayong Utara Andri Candra mengatakan, saat ini pihaknya tetap selalu siap menjadi suport system pemangku kebijakan atau pemerintah daerah
"Terkait dermaga yang terindikasi tak berizin, pada prinsipnya kami sebagai supporting system siap bersinergi dengan OPD yang punya kebijakan," ucap Andri, Kamis 25 Juli 2024.
Dirinya lantas menegaskan, bahwa satuan yang dipimpinnya hanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan.
BACA JUGA :
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas
"Sembari menunggu arahan pimpinan dan pengkajian dari OPD pengambil kebijakan, terkait tindak lanjut dari pemberitaan yang berkembang saat ini," ujar dia.
Untuk diketahui, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pengkajian/pencermatan secara terkoordinir, terkait permasalahan tersebut.
Adapun yang terlibat di dalam pembahasan itu diantaranyas Asisten II, Kadis Perhubungan, Kadis Perkim Lingkungan Hidup Kayong Utara, DPMPTSP dan Kadis PUPR kayong utara.
"Kita tetap monitor perkembangan seperti apa ke depannya. Intinya kita siap besinergi dan berkaloborasi, jadi kami Satpol PP menunggu arahan selanjutnya pasca rapat tadi," pungkas dia.
Seperti diketahui, masih beroperasinya dermaga yang dikelola PT Armada Jaya Khatulistiwa atau lebih dikenal warga setempat dengan sebutan pelabuhan H. Marhali, yang diduga tak berizin di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terus menuai polemik.
Dermaga milik pengusaha ternama asal Kalimantan Barat ini diduga tidak mengantongi izin pelabuhan maupun AMDAL terkait bisnis tiga bidang usaha yang digeluti.
Sejumlah institusi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang pun turut membenarkan dermaga yang dijadikan sarana penunjang tiga bidang usaha milik H. Marhali ini diduga tidak mengantongi izin.
Namun pernyataan tersebut, dibantah oleh perwakilan PT. Armada Jaya Khatulistiwa yang menyebut, aktivitas dermaga di Teluk Batang tersebut memiliki izin.
BACA JUGA :
Musprov Kadin Kalbar 2024 Dituding Ilegal, Legitimasi Penyelenggara Dipertanyakan
Menyoroti mengenai izin pelabuhan berupa TUKS maupun Tersus di dermaga milik H. Marhali yang masih menjadi polemik. Kemudian tim liputan Warta Pontianak mencoba untuk menelusuri apakah dermaga di Teluk Batang, Kayong Utara memiliki izin TUKS maupun Tersus?
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) yang dapat diakses melalui https://sehati.hubla.dephub.go.id/map terkuak fakta bahwa di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tidak ditemukan TUKS atau Tersus yang memiliki dokumen izin.
Berbeda halnya dengan di kawasan Pontianak dan sekitarnya terdapat beberapa TUKS ataupun Tersus yang telah mengantongi izin. Dalam laman aplikasi SEHATI disebutkan keberadaan TUKS ataupun Tersus yang berizin dimaknai dengan gambar jangkar kapal berwarna abu-abu gelap.
Berikut ini adalah tangkapan layar hasil pengecekan tim liputan Warta Pontianak melalui aplikasi SEHATI milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
[caption id="attachment_14986" align="alignnone" width="1600"]
Tampak dalam laman aplikasi SEHATI di Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara tidak ditemukan TUKS dan Tersus yang berizin. Foto : Tangkapan layar laman aplikasi SEHATI[/caption]
[caption id="attachment_14985" align="alignnone" width="1600"]
Tampak dalam laman aplikasi SEHATI di Kota Pontianak dan sekitarnya ditemukan TUKS dan Tersus yang berizin. Foto : Tangkapan layar laman aplikasi SEHATI[/caption]
Sekedar informasi, aplikasi SEHATI diluncurkan perdana oleh Ditjen Hubla Kemenhub pada tahun 2020 silam. Sejak peluncurannya, aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun, salah satu tujuan dari aplikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara digitalisasi melalui penyediaan layanan berbasis online, termasuk dalam hal perizinan.
Hasil penelusuran ini pun membenarkan pernyataan Kepala KUPP Kelas III Aksar yang sebelumnya menyebut, bahwa dermaga milik Haji Marhali tersebut tidak memiliki dokumen izin TUKS maupun Tersus.
BACA JUGA :
Temukan 641 Pelanggaran Proses Coklit, Bawaslu Sanggau Berikan 16 Saran Perbaikan
Menurutnya, pihak manajemen PT Armada Jaya Khatulistiwa adalah perusahaan yang menaungi dermaga tak berizin tersebut.
Kemudian, Aksar menceritakan bagaimana rekam jejak hingga dermaga tersebut tak mengantongi izin. Ketika itu, pihak manajemen perusahaan pernah mengajukan perizinan ke Kementerian Perhubungan di tahun 2022 silam, namun karena kekurangan berkas perizinan, izin dermaga tersebut tak kunjung terbit.
"Lokasi kegiatan milik Marhali yg pernah mengajukan permohonan izin pembangunan Tersus atas nama PT Armada Jaya Khatulistiwa pada tahun 2022 namun sampai saat ini izin pembangunan tersebut belum terbit," ujar dia, Kamis 18 Juli 2024 silam.
Terkait tak berizinnya dermaga tersebut, Aksar kemudian menegaskan, berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan No. IM 1 tahun 2023, bahwa unit penyelenggara pelabuhan diberi kewenangan untuk tidak memberikan pelayanan di bidang kepelabuhanan ke dermaga yang tidak memiliki izin.***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.