Awas Sengketa, Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Masyarakat yang memiliki aset tanah warisan dari orang tua wajib segera mengurus proses balik nama sertifikat.
Ahli waris
yang menunda pengurusan legalitas ini menghadapi risiko serius, mulai dari konflik keluarga hingga hilangnya nilai ekonomi aset tersebut.
Banyak orang menganggap remeh legalitas tanah warisan selama fisik tanah mereka kuasai. Padahal, sertifikat yang masih mencantumkan nama orang tua yang telah meninggal membatasi hak ahli waris dalam memanfaatkan tanah tersebut secara hukum. Status kepemilikan yang tidak jelas membawa dampak fatal.
Baca Juga:
P Diddy Kirim Surat ke Donald Trump, Minta Pengampunan Hukuman Penjara
Risiko Menunda Balik Nama
Pertama, penundaan memicu sengketa keluarga. Ketiadaan nama pemilik baru yang sah pada sertifikat sering kali mengundang klaim sepihak dari saudara atau pihak luar yang merasa berhak. Hal ini merusak hubungan kekerabatan.
Kedua, pemilik gagal menjual atau menjaminkan aset.
Perbankan
dan calon pembeli hanya menerima sertifikat dengan nama pemilik yang masih hidup dan sah. Selama ahli waris belum mengubah nama di sertifikat, aset tersebut tidak memiliki fungsi ekonomi.
Ketiga, ahli waris kesulitan mengurus perizinan. Kantor Pertanahan akan menolak permohonan pemecahan sertifikat atau izin bangunan jika data
yuridis
belum sesuai dengan kondisi terkini.
Syarat Mengurus Balik Nama
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk proaktif mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna mengamankan aset mereka.
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai.
Membawa Surat Kuasa (khusus pengurusan melalui perwakilan).
Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
Membawa sertifikat tanah asli.
Menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.
Melampirkan Akta Wasiat Notariel (apabila ada).
Membawa fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan.
Menyerahkan bukti setor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Waris.
Baca Juga:
Lebih dari Sekadar Lagu Galau: Bedah Lirik “Always I’ll Care” Jeremy Zucker sebagai Surat Rindu Anak Rantau
Pemerintah menjamin keamanan aset masyarakat yang telah terdaftar secara resmi. Dengan memegang sertifikat atas nama sendiri, ahli waris mencegah praktik mafia tanah dan menjamin masa depan properti mereka. Segera lengkapi berkas dan kunjungi Kantor Pertanahan terdekat.
(*Sari)
Tag:
#Syarat Balik Nama
#balik nama sertifikat tanah
#sengketa tanah warisan
#cara urus sertifikat tanah
#hukum waris properti
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.