Sekda Kalbar: Tak Ada Istilah Anggota Dewan Kerjakan Proyek, Hati-hati Dipantau KPK!
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Sekretaris Daerah (
Sekda
) Provinsi Kalimantan Barat, Harison, memberikan peringatan keras terkait tata kelola proyek pembangunan yang bersumber dari aspirasi legislatif.
Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan kegiatan pembangunan teknis adalah perangkat daerah, bukan anggota dewan.
Baca Juga:
Pokir Rp17 Miliar Prabasa Lebih Besar Dibanding Anggota DPRD Lain: Proyek Justru Dialokasikan ke Luar Dapil
Harison mengingatkan agar kasus korupsi massal yang menjerat anggota DPRD di Sumatera Utara, Jambi, Papua Barat, Jawa Timur, hingga kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kolaka Timur menjadi pelajaran pahit.
Kasus-kasus tersebut adalah contoh nyata konsekuensi hukum dari penyelewengan dana negara.
Menurut Harison, idealnya usulan dari anggota dewan yang berasal dari hasil reses atau permintaan masyarakat di Dapil masing-masing, hanya sebatas usulan.
Usulan tersebut kemudian dirangkum oleh perangkat daerah. Namun, eksekusi teknis mutlak ranah eksekutif.
"Sebenarnya besaran uangnya itu ditentukan oleh eksekutif, dewan hanya menyampaikan saja. Termasuk yang melaksanakannya pun para perangkat daerah terkait. Jadi endak ade istilah anggota dewan mengerjakan kegiatan-kegiatan di perangkat daerah," ucap Harison dalam keterangannya.
Fenomena Terbalik dan Atensi KPK
Harison menyoroti fenomena yang terjadi saat ini justru kebalikan dari aturan yang berlaku. Ia menilai keterlibatan anggota dewan dalam melaksanakan kegiatan fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai kentara.
Baca Juga:
Pokir DPRD Kalbar Miliaran Rupiah Hanya Untuk Proyek Kajian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Dinilai Tak Jelas Manfaatnya
Kondisi ini membuat perangkat daerah merasa tidak nyaman dan berisiko tinggi.
Pasalnya, jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, para kepala dinas atau kepala badan lah yang akan terseret.
"Yang terjadi sekarang kan tebalek (terbalik), mereka menyerahkan kegiatannya kepada perangkat daerah, mereka juga menentukan besarannya, termasuk mereka juga yang mengerjakannya. Nanti kalau ada masalah, para kepala perangkat daerah ini yang bolak-balek dipanggil aparat hukum," tegas Harison.
Oleh karena itu, Harison mewanti-wanti para kepala OPD untuk ekstra hati-hati dalam mengelola kegiatan, terutama yang bersumber dari penyalahgunaan dana Pokir (Pokok Pikiran) DPRD.
Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memberikan atensi khusus pada pos anggaran ini.
"Nah ini, sekarang sedang diplototi oleh lembaga KPK," ucap Harison mengingatkan.
Respon DPRD Ketapang
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Soleh, angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan Pokir sejatinya adalah untuk menyerap dan mengakomodir usulan masyarakat saat anggota DPRD melakukan reses, yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
"Dari situlah nanti akan dibahas sama-sama dengan Pihak TAPD dan Banggar DPRD," kata Achmad Soleh, Minggu sore (30/11/2025) di Ketapang.
Soleh menegaskan bahwa DPRD Ketapang memahami sepenuhnya isi Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang larangan penyalahgunaan dana Pokir.
Baca Juga:
Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Pihaknya menilai imbauan tersebut bertujuan positif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Ketapang berkomitmen menjaga integritas dan mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.
"Lembaga DPRD Ketapang berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah; membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.