Pemblokiran NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak Masih Wacana, Belum Diatur Perda
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Sekretaris Daerah Kota
Pontianak
,
Amirullah,
secara tegas mengklarifikasi bahwa wacana mengenai sanksi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang terbukti tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Kinerja, Staf Ahli Wako Pontianak Ingatkan ASN Tidak Tunda Pekerjaan
Ia memastikan bahwa gagasan tersebut belum menjadi kebijakan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak dan belum diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) mana pun.
Klarifikasi ini disampaikan Amirullah untuk meluruskan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa isu pemblokiran administrasi kependudukan tersebut pertama kali mencuat sebagai bahan perbincangan dalam kegiatan
Focus Group Discussion
(FGD).
Kegiatan diskusi terpumpun itu diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak.
Agenda utama dari FGD tersebut sebenarnya adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan rancangan regulasi daerah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan perlindungan hak anak ke depannya,
” ujar Amirullah.
Lebih lanjut, Amirullah memaparkan bahwa setiap hasil rumusan dan rekomendasi dari pelaksanaan FGD nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dasar dalam tahapan penyusunan produk hukum daerah.
Baca Juga:
Diseruduk Truk dari Arah Berlawanan, Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk di Pontianak
Produk hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibahas dan disahkan bersama lembaga legislatif, maupun berupa Peraturan Wali Kota (Perwa).
Oleh karena tahapan pembentukan regulasi masih sangat panjang, seluruh poin usulan yang muncul dalam forum diskusi tersebut mutlak memerlukan kajian mendalam dan pembahasan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemerintahan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan dari sisi sosiologis maupun yuridisnya, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya nanti agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,
” katanya menjelaskan proses legislasi.
Amirullah kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Pontianak sama sekali belum mengeluarkan landasan hukum atau kebijakan turunan teknis apa pun yang berkaitan dengan eksekusi pemblokiran NIK bagi orang tua kandung yang mengabaikan kewajiban menafkahi anaknya akibat proses perceraian.
Oleh sebab itu, ia secara khusus meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana sanksi administratif tersebut telah diputuskan sebagai sebuah aturan resmi yang mengikat warga.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Amirullah, saat ini justru masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan, kritik, dan saran dari berbagai elemen masyarakat, praktisi hukum, maupun tenaga ahli.
Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan atau regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memenuhi unsur keadilan, dapat diterapkan secara efektif di lapangan, dan memiliki landasan dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu. Semua masih dalam proses diskusi pematangan konsep perlindungan anak,”
tegasnya mengakhiri penjelasan.
(FR)
Tag:
#Sekda Pontianak
#Amirullah
#perda pontianak
#hak anak
#DP2KBP3A Pontianak
#Pemblokiran NIK
#Aturan Perceraian
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.