Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Judol dan Top Up Diamond Game
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial
MGS
di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Dana sebesar
Rp 513 juta
diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk bermain judi
online
(judol) dan membeli
diamond
dalam game mobile.
“Yang bersangkutan telah melakukan transfer dana sebesar Rp 513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya,”
kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian
online
dan pembelian item dalam permainan digital.
“Penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk bermain judol dan dan membeli diamond. Ini berdasarkan pengakuan tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,”
ungkap Hendra.
Meskipun MGS sempat mengembalikan sebagian dana sebesar
Rp 65.400.000
, tetapi masih terdapat kerugian negara senilai
Rp 448.299.732
yang belum dipertanggungjawabkan.
Nilai kerugian tersebut telah dihitung oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dalam penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seorang auditor Inspektorat yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Selain itu, sebanyak 72 dokumen pendukung juga disita sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan,
terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025,”
kata Hendra.
(*Red)
Tag:
#Cipaku
#Kejari Majalengka
#diamond gim
#Majalengka
#Sekdes
#kerugian negara
#Fakta Kalbar
#judol
#Dana Desa
#Kalimantan Barat
#tersangka
#judi online
#korupsi
#kalbar
#Kadipaten
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.