faktakalbar

Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka 28 September, Kualitas Udara Jadi Acuan

Faktakalbar.id - Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan di Kota Pontianak dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai Senin (28/9/2026) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.

Penulis: Natash Sunday, 27 September 2026 📖 2 menit
Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka 28 September, Kualitas Udara Jadi Acuan
Aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan Kota Pontianak akan kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai 28 September dengan mempertimbangkan kualitas udara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan di Kota Pontianak dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai Senin (28/9/2026) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.

Ketentuan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta setelah sebelumnya pembelajaran menyesuaikan status siaga darurat kabut asap.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak berlaku secara mutlak karena sekolah harus mempertimbangkan kualitas udara dan risiko kesehatan warga sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, sekolah perlu menyesuaikan moda pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya Minggu (27/9/2026).

Sekolah diwajibkan memantau kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali dalam sehari.

Pemantauan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Hasil pemantauan tersebut harus dicatat dan menjadi dasar sekolah dalam menentukan langkah perlindungan bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Selama pembelajaran tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi.

Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman bagi warga sekolah.

Masker juga perlu disediakan bagi warga sekolah yang membutuhkan dan penggunaannya disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

Orang tua siswa turut diimbau membekali anak dengan air minum selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Apabila kualitas udara kembali memburuk, sekolah dapat melakukan penyesuaian terhadap kegiatan belajar.

Penyesuaian dapat berupa penghentian sementara aktivitas di luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau perubahan moda pembelajaran.

Kepala sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah tersebut berdasarkan kondisi di lingkungan sekolah.

Setiap perubahan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Hermawan mengatakan pembelajaran jarak jauh tetap dapat diterapkan apabila kondisi udara tidak memungkinkan kegiatan tatap muka berlangsung secara aman.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.

Perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara juga dapat berdampak pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027.

Penyesuaian kalender pendidikan tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK