faktakalbar

Selaras dengan Perda, BPBD Kalbar Perbolehkan Pengolahan Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Penulis: Redaksi Friday, 27 March 2026 📖 1 menit
Selaras dengan Perda, BPBD Kalbar Perbolehkan Pengolahan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat menegaskan bahwa praktik pengolahan lahan berbasis kearifan lokal tetap diperbolehkan dan mendapat dukungan penuh, selama pelaksanaannya selaras dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tanpa meminggirkan hak-hak tradisional masyarakat. Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menekankan bahwa kunci utama dalam menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat. "Kita menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama mencegah terjadinya bencana asap. Apabila terjadinya bencana asap yang masif, itu sangat merugikan kita dari sisi kesehatan, aktivitas ekonomi, sampai pendidikan," ujar Daniel, Kamis (26/3/2026). Baca Juga:  Siaga Bencana Asap, 7 Kabupaten di Kalbar Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla Terkait isu pembukaan lahan, Daniel secara spesifik memberikan ruang bagi masyarakat yang masih menggunakan tata cara tradisional. Ia menyebut bahwa kearifan lokal memiliki tempat dalam sistem pencegahan bencana, asalkan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti rambu-rambu hukum yang ada. "Kalau pun ada di antara warga yang akan melakukan pengolahan lahan berbasis kearifan lokal, silakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah. Ikuti agar tidak terjadi kebakaran yang tidak terkendali," tegas Daniel. Selain pengawasan di sektor lahan, Daniel juga mengingatkan warga di area permukiman untuk waspada terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama saat angin kencang yang berisiko memicu rambatan api ke bangunan atau lahan sekitar. "Bagi masyarakat yang ada di permukiman di mana pun berada, tidak membakar sampah pada saat angin kencang. Dan kalau membakar sampah, harus ditunggu. Pastikan apinya padam baru dipindahkan," pungkasnya. Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap Perda, diharapkan produktivitas masyarakat melalui kearifan lokal tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kualitas udara di Kalimantan Barat. Baca Juga:  Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK