Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, MEMPAWAH –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Mempawah
kembali mengamankan seorang pria berinisial S alias B terkait dugaan penyalahgunaan barang haram.
Residivis kasus narkotika ini ditangkap petugas di kediamannya di kawasan Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Selasa (13/1/2026) sore.
Baca Juga:
Tangkap Pria 27 Tahun, Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Paket Sabu 1,16 Gram
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Modus Simpan Sabu di Boneka
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan modus operandi yang cukup unik untuk mengelabui petugas.
Tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah boneka plastik berwarna merah muda (
pink
) yang diletakkan di halaman belakang rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan narkoba.
“Pelaku ini residivis kasus narkoba. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu 0,31 gram yang diakui milik pelaku,” ujar IPTU Agus Trimarsono.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain paket sabu seberat 0,31 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta boneka plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Baca Juga:
Kelabuhi Petugas, Pengedar Sabu di Mempawah Sembunyikan Barang Bukti dalam Botol Deodoran
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa saksi-saksi.
Akibat perbuatannya, residivis kasus narkotika ini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.